Berita Mamuju
Indagsi Polda Sulbar Tindak Kecurangan Minyakita Tak Sesuai Takaran di Pasar Lama Mamuju
Tim gabungan menemukan minyak botol merek Minyakita tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label.
Penulis: Andika Firdaus | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU,- Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Sulawesi Barat (Sulbar), bersama Dinas Perdagangan (Disdag) Mamuju dan Satuan Tugas (Satgas) Polda Sulbar, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lama Mamuju Jl Sintra Liamas, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) Selasa (11/3/2025).
Sidak ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai adanya dugaan kecurangan dalam takaran minyak goreng yang beredar di pasaran.
Baca juga: Dituduh Curi Kotak Amal Masjid, Eks Komisioner KPU Mamuju Polisikan ASN Kemenag Sulbar
Baca juga: ADA APA? Kabid Perbendaharaan BPKAD Majene Belum Penuhi Panggilan Kejati Sulbar Soal Dugaan Korupsi
Dalam sidak tersebut, tim gabungan menemukan minyak botol merek Minyakita tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Koperindag Sulbar Najib Ali mengungkapkan, bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan minyak botol merek Minyakita tidak mencapai ukuran satu liter, melainkan hanya 900 mililiter, bahkan ada yang 950 mililiter.
"Minyakita juga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700, padahal takarannya tidak sesuai," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Subdit Industri, Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditkrimsus Polda Sulbar AKBP Ivan Wahyudi mengatakan, selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Metrologi.
"Kami akan berkoordinasi dengan Metrologi untuk melakukan tera(pengukuran ulang) dan mengajukan apa yang kami temukan ke instansi-instansi, terkait ditemukannya Minyakita kemasan botolan yang tidak sesuai dengan ukuran, serta kami dapatkan ada dua dus Minyakita," ucap Ivan Wahyudi saat diwawancarai di pasar lama Mamuju Jl Sintra Liamas, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju.
Lanjut Ivan Wahyudi mengatakan, kami juga mendapatkan harga minyak di jual di pasar tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Untuk penjual atau pengecer agar tetap menjual minyak mengikuti harga HET, yang tertulis di label sehingga tidak mendapatkan konsekuensi hukum apabila mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," ungkapnya.
Ivan mengatakan, sidak ini akan dilaksanakan selama sepekan untuk mengentaskan atau mengurangi produk-produk minyakita yang melanggar ketentuan.
"Semua pasar akan kami cek dan juga akan melakukan pengecekan kepada produksi yang langsung di sini," tutupnya (*).
Laporan Wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus
Harga Penja Kering di Pasar Topoyo Mamuju Tengah Rp 35 Per Kilo |
![]() |
---|
WALHI Sulbar Soroti Rencana Bupati Mamuju Permudah Izin Tambang Galian C, Sebut Langkah Tidak Bijak |
![]() |
---|
Dikejar Target PAD, Bupati Sutinah Akan Permudah Izin Tambang Galian C di Mamuju |
![]() |
---|
Warga Binaan Kasus Narkotika di Rutan Mamuju Bebas Dapat Amnesti Kemanusiaan Prabowo |
![]() |
---|
2 Kurir di Mamuju Ditangkap Polisi Usai Terlibat Kasus Pencurian Sepeda Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.