Berita Sulbar
Rancangan ASN Sulbar Kerja Dimana Saja Tak di Kantor Diusulkan 2 Kali Sepekan Tunggu Arahan Gubernur
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan efisiensi anggaran
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Aparatur Sipil Negara (ASN) Sulawesi Barat masih akan bekerja secara konvensional di kantor, dan belum ada yang menerapkan Work From Anywhere (WFA) atau WFH (Work From Home).
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akan menerapkan aturan baru kepada ASN se-Indonesia, untuk tak bekerja di kantor selama sepekan penuh.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan efisiensi anggaran tanpa mengurangi produktivitas pegawai negeri.
Plt Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi mengatakan, pemerintah Provinsi Sulbar tengah mengkaji penerapan sistem bekerja WFA dan WFH.
"Sistem ini masih dalam tahap kajian. Belum ada ASN kita yang WFA ataupun WFH,” kata Nu Rahmah.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Suhamta mengatakan, hasil rancangan yang dibahas akan diserahkan ke gubernur.
Suhamta menjelaskan, nantinya WFA akan dilaksanakan dua kali dalam sepekan.
Sementara Work Froom Office (WFO) atau kerja di kantor diusulkan tiga kali dalam sepekan.
"Rancangannya itu, tiga hari WFO dan dua hari WFA. Kemudian, jaraknya juga dibatasi dari wilayah tugas yaitu maksimal 35 kilometer. Ini baru usulan, nanti gubernur yang akan putuskan," ungkapnya.
Pembahasan mengenai sistem kerja fleksibel ini dilaksanakan melalui zoom meeting pada Senin, 24 Februari 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan rapat tatap muka pada Kamis, 27 Februari 2025 lalu.
Sejumlah perangkat daerah berkumpul di Ruang Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Sulbar, untuk menyusun Surat Edaran sebagai pedoman pelaksanaan WFO dan WFA bagi ASN Pemprov Sulbar.
Menurut Kepala Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik Biro Organisasi Setda Sulbar, Subuki, kebijakan ini selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.
“Dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik secara lokasi maupun waktu,” jelas Subuki. (*)
Baca juga: SDK Tetapkan Majene Pusat Peradaban Ilmu Pengetahuan di Sulbar
Baca juga: Sambut Gubernur SDK, Warga Tapalang Mamuju Rela Tunggu Sejak Jam 6 Pagi
Kominfo-DPRD Sulbar Sepakati Perkuat Layanan Publik Lewat Optimalisasi Infrastruktur Jaringan |
![]() |
---|
KUA PPAS Sulbar Tahun 2026: Rp1,6 Triliun untuk Operasional, Hanya Rp400 Miliar untuk Pembangunan |
![]() |
---|
Gubernur Sulbar Harap BI Perkuat Program Promotif untuk Dorong Ekonomi |
![]() |
---|
Ajak BI Sulbar Perkuat Ekonomi, Gubernur SDK : Angka Kemiskinan Masih di Atas Rata-rata Nasional |
![]() |
---|
Sulbar Zona Merah Rawan Bencana di Indonesia, Posisi Kedua Setelah Maluku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.