Pejabat Disdik Sulbar Selingkuh

Disdik Sulbar Tunggu Sidang Etik BKD, Nasib ASN yang Selingkuhi Istri Orang di Tangan Kadis?

Namun, jika terbukti melakukan pelanggaran berat, keputusan ada di tangan Gubernur Sulbar

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
tangkapan layar
KASUS PERSELINGKUHAN - Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar, SA (kiri) bersama honorer, NF (kanan) yang viral kepergok selingkuh. Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Reza Pranata, membenarkan bahwa kasus tersebut resmi dihentikan pada Desember 2024. Meski kasus dihentikan, BKD SUlbar memastikan sidang etik tetap diberlakukan bagi Syauqi 

Namun, sidang tersebut skorsing karena Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Amujib, meminta kehadiran atasan SA, yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar yang saat itu tidak ikut dalam persidangan.

Dalam sidang ini, SA menghadapi tuntutan berat yang dapat berujung pada sanksi moral hingga disiplin ASN.  

"Potensi sanksinya bisa berupa pernyataan dari gubernur, baik secara tertutup maupun terbuka, serta sanksi disiplin ASN," ungkap Suhamta.  

Sanksi disiplin bagi ASN bervariasi, mulai dari hukuman ringan seperti teguran lisan atau tertulis, hingga hukuman sedang seperti pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan.  

Sementara itu, hukuman berat yang dapat dijatuhkan antara lain penurunan jabatan selama satu tahun, pembebasan dari jabatan menjadi staf pelaksana, atau bahkan pemberhentian dengan tidak hormat.  

Sebelumnya diberitakan,Penyidik Polresta Mamuju menghentikan kasus perselingkuhan dan perzinahan pejabat dan honorer di lingkup Dinas Pendidikan SULBAR, yakni Syauqi dan NF.

Padahal S dan NF sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Reskrim Polresta Mamuju, namun kemudian dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

“Penghentian penyidikan kasus dugaan perselingkuhan yang telah menetapkan tersangka oknum pejabat dan honorer Dinas Pendidikan Sulbar tersebut dilakukan penyidik pada Bulann Desember 2024,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Reza Pranata, yang dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (11/2/2025).

Reza Pranata beralasan, dikeluarkan SP 3 kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan oknum pejabat Dinas Pendidikan Sulbar tersebut pada saat pejabat Kasat Reskrim masih dijabat oleh Kasat yang lama.

“Saat saya belum jadi Kasat Reskrim di Polresta Mamuju,” ia menambahkan.

Kasus ini mencuat sejak Juli 2024.

Awalnya kasus perselingkuhan ini terungkap setelah pelapor inisial SG suami dari NF melihat obrolan WhatsaApp istrinya dengan pria selingkuhanya, yakni Syauqi yang tak lain pejabat di lingkup Dinas Pendidikan Sulbar.

Dari obrolan chatingan NF dengan S, pelapor sebagai suami dari NF ini akhirnya menaruh curiga dan membuntuti istrinya.

Dari kejadian itu, SG terus mengintai istrinya pergi bersama pria selingkuhannya inisial S dan akhirnya dia mendapati berduaan di sebuah rumah BTN di Mamuju.

SG kemudian melaporkan S ke Polresta Mamuju atas dugaan tindak pidana perzinahan.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved