Berita Sulbar
SDK Buka Suara Terkait Larangan Kepala Daerah Angkat Stafsus hingga Mutasi Pejabat Usai Dilantik
Menanggapi hal tersebut, Suhardi Duka menegaskan bahwa dirinya akan patuh terhadap aturan yang berlaku.
Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) terpilih, Suhardi Duka (SDK), merespons pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakhrulloh, yang melarang kepala daerah mengangkat tenaga ahli dan staf khusus tanpa pertimbangan yang jelas.
Prof Zudan menegaskan bahwa kepala daerah tidak boleh sembarangan merekrut tenaga ahli atau staf khusus hanya demi mengakomodasi kepentingan tertentu.
Hal ini disampaikannya di Kantor Gubernur Sulsel pada Rabu (5/2/2025), dikutip dari Tribun-Timur.com
Menurutnya, banyak daerah justru mengalami kesulitan dalam mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara penunjukan staf khusus sering kali lebih bernuansa politik.
Menanggapi hal tersebut, Suhardi Duka menegaskan bahwa dirinya akan patuh terhadap aturan yang berlaku.
"Kalau ada larangan jangan di lakukan masa barang dilarang mau dilakukan, yang jelas gubernur itu taat aturan,"ujarnya saat dihubungi pada Senin (10/2/2025).
Namun,anggota DPR RI Dapil Sulbar periode 2019-2024 ini juga menyoroti bahwa kepala daerah memiliki diskresi,termasuk dalam pembuatan regulasi di tingkat daerah.
"Tapi kepala daerah punya deskresi bahkan bisa buat aturan dalam bentuk perda,"sambungnya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulbar itu menyampaikan,terkait komposisi pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) hingga Sekretaris Provinsi (Sekprov).
Menurutnya, pengisian jabatan di daerah tidak seperti sistem penunjukan kabinet.
"Pemprov sudah ada tinggal saya
Baca juga: Jangan Sampai Kena Tilang! Ini Daftar Denda Operasi Kesalamatan Marano 2025
Baca juga: Efisiensi Anggaran : ASN Sulbar Menanti Kebijakan Kerja Fleksibel atau Work From Anywhere
masuk pimpin, tidak seperti kabinet di bentuk dan ditunjuk orang yang akan memimpin,"jelasnya.
Bupati Mamuju dua periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu mengungkapkan akan fokus menjalankan pemerintahan.
Namun,terkait mutasi jabatan, SDK hanya akan mengisi pada jabatan yang kosong, sembari melihat kinerja para ASN.
"Kalau Pemprov sudah ada orangnya sisa saya jalankan apa ada yang kosong,maka saya isi.Ada yang tidak berkinerja baik, yah kita nilai dulu jadi biasa saja, normal,"tandasnya.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
Harga TBS Sawit di Sulbar September 2025 Rp3.192 per Kg Ada Kenaikan Rp189,08 |
![]() |
---|
SDK Perintahkan 14 Perusahaan Sawit di 3 Kabupaten Sulbar Turun Atasi Stunting Hingga Kemiskinan |
![]() |
---|
3.644 Warga Majene Akan Dibantu Iuran Jaminan Kesehatan Rp1,23 Miliar dari Pemprov Sulbar |
![]() |
---|
Perangkat Desa Majene Diberi Rp967 Juta Khusus Tambahan Penghasilan |
![]() |
---|
Rp352,8 Juta Disalurkan Pemprov Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan 3.000 Nelayan Sulbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.