Kasus Rudapaksa

4 Remaja Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Polman Segera Diadili, Terancam 15 Tahun Penjara

Penyidik telah mengirim berkas perkara empat tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Polman.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
PELAKU RUDAPAKSA - Empat pelaku rudapaksa gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Polman segera diadili. Berkasnya sudah diserahkan penyidik Reskrim Polres Polman ke Jaksa, Senin (10/2/2025) dan mereka terancam 15 tahun penjara. 

Dia membenarkan terungkapnya kejadian ini berawal dari video beredar luas hingga terlihat keluarga korban.

"Ketiganya diambil di Pinrang, di rumah tantenya, sementara tidur, mereka ketakutan jadi mengamankan diri di rumah kerabatnya," ungkap Haspar.

Menurut Haspar, ketiga pelaku dan korban masih miliki hubungan keluarga.

Bahkan rumahnya masih berdekatan di salah satu desa yang merupakan tempat kejadian perkara.

"Sebenarnya, antara pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga, menurut informasi, berdekatan ji semua rumahnya di sana," katanya lagi.

Dia mengatakan, kasus ini telah ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Polman.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved