Kasus Rudapaksa
Perekam Video Rudapaksa Gadis 14 Tahun oleh 4 Remaja di Polman Jadi Tersangka, Pelaku Perempuan
Tersangka PU merekam tindak pemerkosaan empat remaja terhadap gadis 14 secara diam-diam dari balik papan rumah.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Perempuan berinisial PU (19) ditetapkan tersangka usai merekam dan menyebarkan video rudapaksa dilakukan empat remaja terhadap gadis 14 tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sabtu (1/2/2025).
Polisi mengungkap alasan tersangka ingin balas dendam karena sakit hati dengan keluarga korban.
Tersangka PU merekam tindak pemerkosaan empat remaja terhadap gadis 14 secara diam-diam dari balik papan rumah.
Baca juga: 4 Remaja di Polman Rudapaksa Gadis 15 Tahun Akibat Sering Nonton Adegan Dewasa
Video berdurasi tiga menit itu lalu disebarluaskan ke sejumlah kontak handphone secara person.
Kasus ini terungkap setelah video tersebar sempat dilihat oleh pihak keluarga korban yang diperkosa.
Empat remaja ini pun telah ditangkap, masing-masing inisial DP (16), RD (17), MH (13) dan PR (13).
Sementara satu tersangka baru inisial PU (19) seorang perempuan, merupakan pelaku perekam tindak pemerkosaan ini.
"Motif pelaku merekam mau balas dendam untuk mempermalukan korban dan keluarganya," kata Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi kepada wartawan
Menurut Budi, tersangka PU merasa sakit hati lantaran kerap mendapat omongan dianggap tidak pantas dari keluarga korban.
Meski demikian, tersangka berdalih jika aksinya merekam tindak asusila tersebut spontanitas dilakukan.
"Kakaknya korban ini pernah mengatai si terlapor seperti laki-laki, dengan kata-kata tidak pantas, membuat terlapor tidak terima," lanjutnya
Disebutkan sesaat setelah kejadian, tersangka langsung menyebar video pemerkosaan berdurasi 3 menit itu ke sejumlah orang.
Tersangka dijerat polisi menggunakan UU Pornografi Pasal 29 ayat 1 dan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) pasal 14 ayat 1.
"Sudah ditetapkan tersangka, untuk undang-undang pornografi ancaman hukumannya 12 tahun penjara, undang-undang tpks ancaman 5 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Polewali Mandar (Polman) mengungkap motif empat remaja rudapaksa gadis berusia 14 tahun inisial N di salah satu desa di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (30/1/2025).
Kronologi, Gadis Disabilitas Dirudapaksa Bergilir di Polman, 5 Pelaku Diringkus |
![]() |
---|
Rudapaksa Anak Disabilitas, 5 Pria di Polman Diringkus Polisi, 3 Pelaku Masih Dikejar |
![]() |
---|
Terjadi Lagi, Gadis 16 Tahun di Polman Jadi Korban Rudapaksa 4 Remaja, Digagahi Secara Bergilir |
![]() |
---|
4 Remaja Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Polman Segera Diadili, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
4 Remaja di Polman Rudapaksa Gadis 15 Tahun Akibat Sering Nonton Adegan Dewasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.