Kasus Rudapaksa

Perekam Video Rudapaksa Gadis 14 Tahun oleh 4 Remaja di Polman Jadi Tersangka, Pelaku Perempuan

Tersangka PU merekam tindak pemerkosaan empat remaja terhadap gadis 14 secara diam-diam dari balik papan rumah.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Polres Polman
Pelaku Rudapaksa - Polisi menangkap pelaku rudapaksa gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Polewali mandar (Polman), Sulawesi Barat pada Selasa (28/1/2025). Para pelaku diamankan di dua tempat berbeda, yakni di Dusun Tepo, Desa Pangaparang dan Kecamatan Limboro. Dari empat pelaku, polisi hanya menahan duakarena pelaku lainnya baru berusia 13 tahun. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Perempuan berinisial PU (19) ditetapkan tersangka usai merekam dan menyebarkan video rudapaksa dilakukan empat remaja terhadap gadis 14 tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sabtu (1/2/2025).

Polisi mengungkap alasan tersangka ingin balas dendam karena sakit hati dengan keluarga korban.

Tersangka PU merekam tindak pemerkosaan empat remaja terhadap gadis 14 secara diam-diam dari balik papan rumah.

Baca juga: 4 Remaja di Polman Rudapaksa Gadis 15 Tahun Akibat Sering Nonton Adegan Dewasa

Video berdurasi tiga menit itu lalu disebarluaskan ke sejumlah kontak handphone secara person.

Kasus ini terungkap setelah video tersebar sempat dilihat oleh pihak keluarga korban yang diperkosa.

Empat remaja ini pun telah ditangkap, masing-masing inisial DP (16), RD (17), MH (13) dan PR (13).

Sementara satu tersangka baru inisial PU (19) seorang perempuan, merupakan pelaku perekam tindak pemerkosaan ini.

"Motif pelaku merekam mau balas dendam untuk mempermalukan korban dan keluarganya," kata Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi kepada wartawan

Menurut Budi, tersangka PU merasa sakit hati lantaran kerap mendapat omongan dianggap tidak pantas dari keluarga korban.

Meski demikian, tersangka berdalih jika aksinya merekam tindak asusila tersebut spontanitas dilakukan.

"Kakaknya korban ini pernah mengatai si terlapor seperti laki-laki, dengan kata-kata tidak pantas, membuat terlapor tidak terima," lanjutnya

Disebutkan sesaat setelah kejadian, tersangka langsung menyebar video pemerkosaan berdurasi 3 menit itu ke sejumlah orang.

Tersangka dijerat polisi menggunakan UU Pornografi Pasal 29 ayat 1 dan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) pasal 14 ayat 1.

"Sudah ditetapkan tersangka, untuk undang-undang pornografi ancaman hukumannya 12 tahun penjara, undang-undang tpks ancaman 5 tahun," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Polres Polewali Mandar (Polman) mengungkap motif empat remaja rudapaksa gadis berusia 14 tahun inisial N di salah satu desa di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (30/1/2025).

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved