Kasus Rudapaksa

4 Remaja Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Polman Segera Diadili, Terancam 15 Tahun Penjara

Penyidik telah mengirim berkas perkara empat tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Polman.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
PELAKU RUDAPAKSA - Empat pelaku rudapaksa gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Polman segera diadili. Berkasnya sudah diserahkan penyidik Reskrim Polres Polman ke Jaksa, Senin (10/2/2025) dan mereka terancam 15 tahun penjara. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Empat remaja rudapaksa gadis berusia 14 tahun inisial N di salah satu desa di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat (Sulbar) segera diadili, Senin (10/2/2025).

Empat pelaku masing-masing inisial DP (16), RD (17), MH (13) dan PR (13), kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman.

Penyidik telah mengirim berkas perkara empat tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Polman.

Baca juga: Perekam Video Rudapaksa Gadis 14 Tahun oleh 4 Remaja di Polman Jadi Tersangka, Pelaku Perempuan

Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara, disangkakan pasal 81 ayat satu, pemberatan pasal 82 ayat satu.

"Ada pemberatan karena secara bersama, berkasnya sudah kami kirimkan ke jaksa, sementara dalam penelitian ," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Polaman, Ipda Mulyono kepada wartawan.

Dia mengatakan berkas perkara empat tersangka dipisahkan, dua tersangka sudah dewasa berkasnya telah diteliti jaksa.

Sementara dua tersangka di bawah umur masih tahap pemeriksaan, keempatnya telah berada di Mapolres Polman.

Meski berkas perkaranya terpisah, empat pelaku ini sama-sama terancam 15 tahun kurangan penjara.

"Yang sudah kita tahan dua tersangka, sementara dua lainnya sudah ada di sini untuk antisipasi, kita tetap koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Polewali," lanjutnya.

Sementara itu, korban dalam kasus ini sempat mengalami trauma, dan saat ini ditangani perlindungan perempuan dan anak.

Sekedar diketahui, motif perbuatan empat remaja ini diawali dengan keseringan nonton video porno.

"Parah pelaku ini sering menonton video-video porno, ada pengaruh sehingga ada rasa untuk melampiaskan nafsunya," kata Ipda Mulyono kepada wartawan.

Dia menyebut motif tersebut terungkap hasil dari pengambilan keterangan terhadap para pelaku.

Meski begitu, dia belum menyimpulkan indikasi perencanaan dalam tindak perkosaan itu.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved