TOPIK
Kasus Rudapaksa
-
Kata Mulyono, dua pelaku itu menjalankan aksi bejatnya secara bergiliran kepada korban di bawah umur
-
Kasus ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman.
-
Kasus ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polman, Jumat (21/3/2025) lalu.
-
Penyidik telah mengirim berkas perkara empat tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Polman.
-
Tersangka PU merekam tindak pemerkosaan empat remaja terhadap gadis 14 secara diam-diam dari balik papan rumah.
-
Hasil penyelidikan polisi, motif empat pelaku akibat tak tahan sering nonton video adegan orang dewasa.
-
Korban JM (15) menceritakan Kejadian yang menimpa dirinya kepada tetangganya Udin, yang kemudian melapor ke polisi.
-
Dengan posisi pintu rumah tertutup namun tidak terkunci, lalu tiba-tiba terduga pelaku Aco (29) langsung masuk kedalam rumah tanpa mengetuk pintu
-
Untuk satu orang tersangka yang memiliki ide dan membantu terjadinya tindak pidana pemerkosaan dijerat pasal berlapis.
-
Dugaan rudapaksa ini terungkap setelah keluarga korban mendapatkan informasi terhadap perlakuan pelaku kepada anaknya.
-
Aksi bejat itu diduga dilakukan di kamar pelaku AK di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonomulyo
-
Tersangka melakukan aksi bejatnya dengan mengiming-imingkan uang Rp 15 ribu kepada korban.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved