Kasus Rudapaksa
Perempuan di Polman yang Dirudapaksa Saat Sendirian di Rumah Ternyata Sedang Mengandung 4 Bulan
Korban JM (15) menceritakan Kejadian yang menimpa dirinya kepada tetangganya Udin, yang kemudian melapor ke polisi.
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Muhammad Reza Pranata menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengungkap dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan seorang tersangka yang berinisial A (29 tahun), seorang pria yang tinggal di Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali mandar (Polman).
Kasus ini terungkap berawal dari laporan tetangga korban Inisial Udin (44) yang ditempati mengadu.
Korban JM (15) menceritakan Kejadian yang menimpa dirinya kepada tetangganya Udin, yang kemudian melapor ke polisi.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi yang terlibat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengaku telah disetubuhi oleh terduga Pelaku Aco (29) pada Selasa (3/12/2024) melakukan aksi bejatnya Ketika korban sedang sendirian di rumah.
Sehingga terduga pelaku dengan leluasa melakukan aksi bejatnya dan mengancam korban menggunakan parang untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
"Dari hasil Pemeriksaan terhadap Terduga Pelaku Persetubuhan, dia mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban, dan sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh korban yang pada saat itu sementara hamil 4 bulan," ujar Reza.
"Korban ini usia 15 tahun tapi sudah menikah dan saat ini dalam kondisi hamil," lanjut Reza lagi.
Baca juga: 17 Jadwal Kapal Pelni KM Egon Bulan Desember 2024: Update Terbaru hingga 24 Desember
Baca juga: PSM Makassar Vs Borneo FC: Latyr Fall Cetak Gol, Victor Luiz Justru Jadi Man of The Match, Mengapa?
Polisi juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat tersangka dengan pasal tentang persetubuhan anak di bawah umur.
"Kasus ini sangat memprihatinkan dan kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan tepat.
Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di sekitar kita," ujar AKP Muhammad Reza Pranata saat konferensi pers.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa tersangka akan dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Saat ini, tersangka sudah diamankan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan segera memberikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Diberitakan sebelmnya, seorang pria Bernama Aco (29) ditangkap personel Polsek Tapango Polres Polman dengan dugaan kasus Pidana Persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali mandar (Polman), Sulawesi Barat pada Selasa (3/12/2024).
Penangkapan dipimpin Ps. Kanit Sabhara Aiptu Wagino bersama Ps. Kanit Reskrim Aipda Nurdin Enre.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.