Berita Sulbar
Terkendala Aturan Pemprov Sulbar Terpaksa Berhentikan 41 Sekuriti Solusinya Dialihkan ke Outsourcing
Mirwan menyebutkan keputusan ini diambil menyusul aturan yang melarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negera (ASN).
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Mirwan menjelaskan sekaitan dengan rencana pemberhentian 41 petugas sekuriti di lingkup Pemprov Sulawesi barat.
Mirwan menyebutkan keputusan ini diambil menyusul aturan yang melarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negera (ASN).
Berdsarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 65 ayat (1).
Dalam pasal itu disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan bahwa larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN, serta ayat (3) menyebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sehingga, jika mereka tetap dipertahankan, maka akan terjadi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku," ujar Mirwan saat ditemui di ruang kerjanya di Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Kamis (6/2/2025).
Solusinya, ke-41 sekuriti itu akan didayagunakan melalui penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga atau outsourcing untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengamanan di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sulbar.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Sendana Majene Ditangkap Polisi, Sempat Sembunyi di Rumah Kebun
Baca juga: Wabup Herny Agus Apresiasi Langkah Polri Bangun Rusun di Pasangkayu
Menurutnya, mekanisme pengadaan tenaga sekuriti melalui outsourcing tidak melanggar aturan.
Kata Mirwan, para sekuriti yang diberhentikan, sebelumnya diangkat dalam jabatan petugas keamanan berdasarkan Surat Keputusan (SK) oleh PPK/Gubernur dan kategorinya sebagai non-ASN.
“Tidak ada lagi kategori non-ASN, termasuk TATT atau dengan sebutan lain," tegasnya. (*)
Pemprov Sulbar Perkuat Komitmen Eliminasi TB, Capaian September 2025 Tembus 57 Persen |
![]() |
---|
Pelabuhan Palipi di Majene Akan Dijadikan Pusat Distribusi Kelapa Dalam |
![]() |
---|
DPRD Sulbar Soroti Pelanggaran Izin dan Limbah PT Palma di Pasangkayu Pertanyakan Kinerja DLH |
![]() |
---|
Daftar 6 Desa di Sulbar Dijadikan Contoh Desa Anti Korupsi |
![]() |
---|
Gubernur SDK Sebut Dapur MBG Ceroboh Wajib Dihentikan Sementara Jika Bermasalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.