Gas 3 kg Langka
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Tegaskan Larangan Pengecer Jualan Gas Bukan Kebijakan Presiden Prabowo
Kemudian teruntuk pengecer, akan dijadikan suub-pangkalan, sehingga dengan aturan ini akan ditertibkan harga supaya tidak mahal.
Meski demikian, kata Sufmi Dasco, pengecer tetap diarahkan untuk diproses menjadi subpenyalur.
Sambung politisi Gerindra itu, aturan-aturan yang ada nantinya akan menertibkan harga elpiji subsidi agar tidak malah di masyarakat.
Pengecer akan diatur mengenai harga jual gas LPG 3 kg supaya tidak melonjak.
"Tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan," imbuh Dasco.
Tadi malam, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan elpiji 3 kilogram.
Awalnya, pemerintah melarang pengecer "gas melon" untuk menjual elpiji kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025.
Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi bisa membeli elpiji 3 kilogram yang biasa dilakukan melalui pengecer. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.