Polman

5 Pemuda Jadi Tersangka Usai Aniaya Kakek Gegara Dilarang Sawer Biduan di Polman

Hiburan menyawer biduan dihadirkan saat pesta pernikahan berlangsung di Desa Lilli, Kecamatan Matangnga

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
istemewa
Lima pemuda diamankan polisi usai aniaya seorang kakek usia 60 tahun, jalani pemeriksaan di Mapolres Polman, Jl Ratulangi Kelurahan Pekkabata, Sabtu (18/1/2025). Dok Polsek Matangnga. 

TRIBUN-SULBAR.COM,POLMAN - Lima pemuda ditetapkan tersangka usai menganiaya seorang pria lanjut usia bernama Nurdin (60) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (20/1/2025).

Para terduga pelaku masing-masing berinisial AD (21), RY (18), AR (22), BA (25) dan NA (25).

Mereka diduga tersinggung usai dilarang korban naik ke panggung untuk menyawer biduan.

Hiburan menyawer biduan dihadirkan saat pesta pernikahan berlangsung di Desa Lilli, Kecamatan Matangnga.

Kelima pelaku ditetapkan tersangka oleh penyidik di Unit Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Polman.

Penyidik menerapkan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Lima pelaku sudah kita tetapkan tersangka, dia secara bersama memukul korban usai pesta pernikahan itu," kata Kanit Resum Satreskrim Polres Polman, Iptu Iwan Rusmana kepada wartawan.

Disebutkan tindak penganiayaan ini terjadi di Desa Lilli, Kecamatan Matangnga, pada Sabtu (18/1/2025) sehari setelah pesta pernikahan.

Pelaku saat itu merasa tersinggung usai dilarang korban naik ke panggung untuk sawer biduan.

Iwan menyebut korban merupakan selaku petugas pengamanan di desa jika terdapat acara pernikahan.

"Korban menolak damai, karena pelaku sering juga buat onar di desa tersebut," lanjutnya.

Dia menambahkan tindak penganiayaan itu terjadi saat korban melintas menggunakan sepeda motor.

Pelaku lima orang saat itu sedang berkumpul, karena merasa jengkel langsung menghampiri korban.

Hingga terjadi keributan, lima pemuda secara bersama-sama melakukan pemukulan.

Sebelumnya diberitakan, lima pemuda diamankan polisi usai dilaporkan menganiaya seorang pria bernama Nurdin (60) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Sabtu (18/1/2025).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved