Berita Mamuju

Warga Desa kabuloang Mamuju Polisikan PT Polemaju ke Polda Kasus Dugaan Pencalokan Lahan 79 Hektar

Imanuddin juga menyampaikan, semua bukti-bukti berupa berkas sudah diserahkan ke penyidik untuk ditindaklanjuti.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
Imanuddin for Tribun Sulbar
Warga bersama kuasa hukum melaporkan PT Polemaju ke Polda Sulbar kasus dugaan pencaplokan lahan 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Warga Desa Kabuloang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) melaporkan perusahaan tambang PT Polemaju Mineral Mandiri ke Polda Sulbar.

Laporan ini terkait dugaan pencaplokan lahan warga seluas 79 hektar.

Kasus ini sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu, hingga warga (pemilik lahan) beberapa kali menunut agar lahan yang masuk dalam kawasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) itu diciutkan oleh perusahaan.

Terbaru, sejumlah warga di Desa Kabuloang bersama dengan pengacara mendatangi Polda Sulbar untuk menyerahkan bukti-bukti dan juga keterangan.

"Kami memberikan keterangan terkait laporan atas sangkaan pencaplokan lahan warga yang dimasukkan beberapa saat lalu," kata pendamping warga Imanuddin saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Jumat (17/1/2025).

Imanuddin juga menyampaikan, semua bukti-bukti berupa berkas sudah diserahkan ke penyidik untuk ditindaklanjuti.

Kata dia, sebab dalam kasus ini warga pemilik lahan sangat dirugikan oleh pihak perusahaan karena telah menerbitkan WIUP dan Izin Usaha Pertambangan Produksi (IUP) tanpa sepengetahuan masyarkat.

"Karena sepengetahuan masyarkat selaku yang menguasai lahan, bukti tanah sporadik adalah surat pernyataan penguasaan fisik tanah yang dibuat oleh pemegang hak atas tanah," katanya.

Sehingga dia meminta kepada Polda Sulbar agar segera menuntaskan kasus ini dan juga segera memanggil pihak perusahaan atas warga yang dirugikan.

Sebelumnya, Perusahaan tambang PT Polemaju Mineral Mandiri di Desa Kabuloang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), dilaporkan ke Polda Sulbar, Senin (28/10/2024).

Baca juga: 3 Shio Panen Hoki Besok, Sabtu 18 Januari 2025: Gelombang Keberuntungan Bawa Peluang Menggiurkan

Baca juga: SDK Setuju Program Retreat Ala Militer Prabowo Subianto untuk Kepala Daerah Terpilih

Perusahaan ini diduga melakukan pencaplokan (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) lahan warga Desa Kabuloang.

"PT Polemaju Mineral Mandiri kami adukan di Polda Sulbar karena membuat WIUP di atas lahan warga," kata pelapor atau pengacara pemilik lahan H Syamsul Rijal saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di PTSP Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved