Polisi Aniaya Kader PMII

5 Polisi Tersangka Pengeroyokan Kader PMII Terancam 5 Tahun Penjara

Lima polisi tersangka kasus penganiayaan itu diancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Ist
Ilustrasi polisi Polres Polman terlibat kasus narkoba.(Ist) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Lima polisi  inisial AF (22), JRS (24), DAP (25), MR (26), dan H (21) tersangka kasus dugaan penganiayaan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju.

Korban bernama Defri. Dia dikeroyok polisi hingga dilarikan ke rumah sakit.

Kasus dugaan penganiayaan itu bermula saat aksi unjuk rasa di hadapan Kantor Polresta Mamuju pada 2 Januari 2025 lalu.

Baca juga: 5 Polisi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Kader PMII di Depan Polresta Mamuju

Lima polisi tersangka kasus penganiayaan itu diancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi menuturkan, dalam tindak pidana penganiayaan di Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) itu ancaman hukuman paling lama 5 tahun atau denda Rp 900 juta.

Sedangkan untuk penganiayaan ringan diancam hukuman 10 bulan penjara dengan denda sebanyak Rp 30 juta.

Slamet Wahyudi mengatakan, dari lima polisi tersangka itu sangat mungkin untuk di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Kode etik jelas, anggota polisi yang melakukan tindakan tidak sesuai aturan hukum maka dikenakan kode etik. Kalau masalah PTDH serba mungkin. Mungkin bisa mungkin juga tidak," katanya.

Penyelidikan awal, kejadian ini diduga berawal dari aksi solidaritas di Polresta Mamuju terkait kasus pengeroyokan mahasiswa di Asrama Putri IPM Mateng.

Demo itu mengakibatkan mahasiswa bentrok dengan petugas.

"Setelah dilakukan pemeriksaan 13 saksi dan gelar perkara akhirnya Ditkrimum Polda Sulbar menetapkan 5 tersangka anggota polisi," kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi dalam jumpa pers di Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Mamuju, Senin (13/1/2025).(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved