Polisi Aniaya Kader PMII
5 Polisi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Kader PMII di Depan Polresta Mamuju
Aksi unjuk rasa itu dilakukan mahasiswa, usai ada kader HMI Manakarra, Ramli dikeroyok oleh sejumlah anggota oknum polisi.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Polda Sulbar kembali menetapkan lima personel polisi sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju.
Penganiayaan bermula saat mahasiswa aksi unjuk rasa di depan Polresta Mamuju pada Rabu (2/1/2025) malam.
Aksi unjuk rasa itu dilakukan mahasiswa, usai ada kader HMI Manakarra, Ramli dikeroyok oleh sejumlah anggota oknum polisi.
Baca juga: 2 Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Kader HMI Manakarra, Terancam Dipecat
Namun, saat aksi itu terjadi lagi keributan di depan Polresta Mamuju hingga ada korban pemukulan yang dilakukan oleh oknum polisi.
Dari lima tersangka itu masing-masing inisial AF (22), JRS (24), DAP (25), MR (26), dan H (21), semuanya anggota polisi.
Berdasarkan penyelidikan awal, kejadian ini diduga berawal dari aksi solidaritas yang dilaksanakan di Polresta Mamuju terkait kasus yang sebelumnya terjadi di asrama Putri IPM Mateng dan mengakibatkan MD bentrok dengan petugas.
"Setelah dilakukan pemeriksaan 13 saksi dan gelar perkara akhirnya Ditkrimum Polda Sulbar menetapkan 5 tersangka anggota polisi," kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi dalam jumpa pers di Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Mamuju, Senin (13/1/2025).
Sehingga saat ini, lima tersangka oknum polisi itu sedang ditahan di rumah tahanan khusus Polda Sulbar.
Kata dia, dari lima tersangka anggota polisi itu sangat berpotensi di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH), namun semuanya masih dalam proses penyidikan.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.