Berita Sulbar
Pj Sekprov Wanti-wanti ASN Tidak Tambah Waktu Libur, Sanksi Tegas Menanti
Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Amujib mengatakan, pihaknya saat ini mengumpulkan laporan kehadiran ASN.
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Libur dan cuti bersama natal 2024 telah berkahir.
Natal 2024 yang jatuh pada Rabu, 25 Desember dan cuti bersama Kamis, 25 Desember ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Baca juga: Pemprov Sulbar Apreasiasi Darmawan, Atlet Pencak Silat Junior Raih Prestasi Internasional di Qatar
Baca juga: Kasus Uang Palsu Belum Tuntas, UIN Alauddin Makassar kembali Tercoreng Kasus Pelecehan Seksual
Sehingga, Aparatur Sipil Negera (ASN) diwajibkan berkantor pada hari ini Jumat, 27 Desember 2024.
Pantauan Tribun-Sulbar.com, banyak ASN yang masuk kantor.
Khusus di Kantor Gubernur, ASN tampak sibuk di meja kerja masing-masing.
Sementara kantor-kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulbar juga terlihat banyak kendaraan yang terparkir.
Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Amujib mengatakan, pihaknya saat ini mengumpulkan laporan kehadiran ASN.
"Saat ini saya sedang menerima laporan kehadiran ASN hai ini, dan alhamdulillah banyak yang masuk," ujarnya.
Ia mengimbau kepada seluruh ASN, agar tidak menambah libur.
Amujib menekankan, ASN harus patuh pada aturan yang telah ditetapkan.
"Hari-hari yang tidak diliburkan, diminta kepada ASN untuk mematuhi disiplin ASN untuk masuk sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan," sambungnya.
Walaupun demikian, Amujib mengaku, masih ada ASN yang mengambil cuti.
Hal ini dilakukan untuk memanfaatkan momen libur pada Sabtu-Minggu.
Terkait sanksi bagi ASN yang menambah waktu libur, Amujib memastikan, sanksi tegas bakal diberikan kepada ASN yang tidak berkantor di hari kerja.
"Mudah-mudahan tidak, kita akan memberikan sanksi yang tegas kepada teman-teman yang melaksanakan libur diluar jadwal yang ditentukan pemerintah," pungkasnya.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
APBN Rp470,82 M untuk 123.990 KPM di Sulbar Mulai Anak Yatim Piatu Hingga Iuran Jaminan Kesehatan |
![]() |
---|
Data BPJS Kesehatan 2024 Biaya Penanganan Jantung, Stroke dan Gagal Ginjal di Sulbar Rp60,79 Miliar |
![]() |
---|
Kunjungi Kemenkes Gubernur SDK Ungkap RS Vertikal Dibangun di Mamuju di Atas Lahan 5 Hektar |
![]() |
---|
Sekretariat DPRD Kota Palu Belajar Sistem Akuntansi Berbasis Aktual di DPRD Sulbar |
![]() |
---|
Gubernur Sulbar Bawa Pulang Rp1,04 Triliun untuk Bangun Sekolah Rakyat Hingga Pengadaan Alkes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.