Podcast Bicara Sulbar

Soal PPN 12 Persen, Zulfikar Suhardi Tegas Minta Pemerintah Jangan Bebani Pegiat UMKM

Zulfikar menekankan beberapa poin penting, yaitu penerapan kenaikan PPN harus konsisten hanya menyasar barang-barang mewah dan pengusaha

Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
abdul Rahman
Anggota DPR RI Zulfikar Suhardi saat hadir di Podcast Tribun-Sulbar.com, Rabu (25/12/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Muh Zulfikar Suhardi mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Kenaikam PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan berlaku mulai awal tahun 2025. 

Dukungan ini diberikan dengan catatan bahwa implementasinya harus melindungi kepentingan masyarakat menengah ke bawah.

Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021, termasuk mendapat persetujuan dari Fraksi Partai Demokrat.

"Kami menolak bila pengenaan PPN itu mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, utamanya yang sering dijangkau oleh masyarakat menengah ke bawah," tegas Zulfikar di Podcast Tribun-Sulbar.com, Rabu (25/12/2024).

Beberapa pengecualian yang ditegaskan meliputi sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis dan jasa pelayanan sosial.

"Jangan sampai pajak 12 persen ini membuat para pegiat UMKM setengah mati, jadi kami menolak jika PPN ini menjangkau pegiat usaha kelas bawah," ujarnya.

Zulfikar menekankan beberapa poin penting, yaitu penerapan kenaikan PPN harus konsisten hanya menyasar barang-barang mewah dan pengusaha besar. 

Kemudian berusaha semaksimal mungkin agar kenaikan dari PPN 12 persen tidak berdampak kepada masyarakat menengah ke bawah.

Baca juga: Oknum Polisi Berulah Lagi, Personel Polres Maros Ditahan Usai Video Mesum dengan Istri Orang Viral

Baca juga: Eks Calon Bupati Mateng Haris Salim Sinring Divonis Bebas Kasus Ijazah Palsu SMK Negeri 3 Makassar

"Sebaiknya PPN 12 persen hanya berlaku pada pengusaha kelas atas," ujarnya.

Selain itu, Pemerintah harus memastikan perlindungan dan pengembangan UMKM sebagai penyelamat perekonomian Indonesia termasuk di Sulbar.

Dia menambahkan, Fraksi Partai Demokrat akan mengawal skema stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat demi perkembangan pelaku usaha.

Kendati begitu, kenaikan PPN ini merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki keuangan dan meningkatkan pendapatan negara. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved