Isbat Nikah

401 Pasutri Ikut Sidang Isbat Nikah di Mateng, Wabup: Agar Pernikahan Tercatat Resmi

Sidang isbat digelar untuk membantu pasangan yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan berupa buku nikah.

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Nurhadi Hasbi
Sandi Anugrah/Tribun-Sulbar.com
SIDANG ISBAT NIKAH – Wakil Bupati Mateng, Askary Anwar (berkopiah hitam) menghadiri sidang isbat nikah di Aula A Kantor Bupati Mateng, Kamis (2/10/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Sebanyak 401 pasangan suami istri (pasutri) mengikuti sidang isbat nikah di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, Kamis (2/10/2025).

Kegiatan berlangsung di Aula A Kantor Bupati Mateng, Jl Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak.

Sidang isbat digelar untuk membantu pasangan yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan berupa buku nikah.

Baca juga: Pemkab Mamuju Tengah Siapkan Lahan 7,5 Hektar dan Asrama Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

Wakil Bupati Mateng, Askary Anwar, menyebut sidang ini sebagai bentuk perhatian pemerintah.

Langkah ini bertujuan memberi pengakuan hukum atas pernikahan warga.

Selain itu, mendukung tertib administrasi kependudukan demi kemaslahatan masyarakat.

“Sidang isbat nikah merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah,” ujar Askary di sela kegiatan.

Ia menekankan pentingnya pencatatan resmi, baik secara agama maupun negara.

Pemerintah juga berharap lahir keluarga yang harmonis, tertib, dan sejahtera.

Askary berharap, usai sidang ini, seluruh pasangan memperoleh buku nikah resmi yang diakui negara.

Kegiatan turut dihadiri Ketua DPRD Mateng Hj. Nirmalasari Aras, rombongan Pengadilan Agama Mamuju, dan sejumlah tamu undangan. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved