Remisi Natal 2024
33 Narapidana di Sulbar Dapat Remisi Khusus Natal 2024
Ke-33 narapidana menerima remisi khusus natal tahun 2024, tersebar di lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Editor:
Nurhadi Hasbi
Ia juga menambahkan bahwa remisi diberikan hanya kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Pemberian remisi di momen Natal ini diharapkan dapat membantu narapidana, khususnya yang beragama Nasrani, lebih cepat beradaptasi dengan kehidupan di masyarakat.
Bagus Kurniawan menutup acara dengan ucapan selamat kepada para penerima remisi, seraya berharap mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.