Kasus Uang Palsu UIN
Indomaret di Mamuju Nyaris Jadi Korban Uang Palsu, Pelanggan Bayar Pakai Uang Rp100 Ribu
minimarket telah memberikan instruksi kepada seluruh karyawan untuk lebih teliti saat menerima uang dari pelanggan.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Minimarket Indomaret yang berada di Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Rangas, Mamuju, Sulawesi Barat nyaris menjadi korban peredaran uang palsu pada Minggu (22/12/2024).
"Tadi pagi, waktu pelanggan mau membayar, saya perhatikan uangnya dan ternyata itu uang palsu," ujar Reski, kasir Indomaret.
Awalnya ia menemukan uang palsu saat seorang pelanggan hendak membayar belanjaannya.
Uang palsu tersebut berupa satu lembar pecahan Rp100 ribu.
Reski menambahkan, sejak maraknya peredaran uang palsu di wilayah Sulawesi Barat, pihak minimarket telah memberikan instruksi kepada seluruh karyawan untuk lebih teliti saat menerima uang dari pelanggan.
"Kami langsung menyobeknya agar tidak bisa digunakan lagi," imbuh Reski.
Staf UIN Meninggal
Diduga syok Namanya disebut-sebut dalam kasus uang palsu, seorang staf kampus UIN Alauddin Makassar inisial M meninggal dunia.
M meninggal sebelum sempat diperiksa polisi.
Dalam kasus uang palsu yang dicetak di kampus UIN Alauddin Makassar itu, polisi telah menetapkan 17 tersangka, dengan dalang utamanya adalah Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim.
Baca juga: Diduga Syok Namanya Disebut Kasus Uang Palsu, Staf UIN Alauddin Makassar Meninggal Sebelum Diperiksa
Baca juga: BERITA FOTO: Kondisi Jalan di Dusun Malolo Desa Karataun Mamuju Becek dan Longsor Akibat Hujan
"Informasi mengenai dugaan keterlibatan M memang sempat terdengar di lingkungan kampus, tapi tidak dilanjutkan karena belum ada bukti yang cukup untuk mendalaminya. Kami belum memiliki bukti yang mengarah ke pernyataan tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, Sabtu (21/12/2024).
Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi, termasuk Makassar, Gowa, Wajo, dan Mamuju, Sulawesi Barat.
Sejumlah barang bukti, termasuk uang palsu yang diproduksi di Perpustakaan UIN, berhasil diamankan.
Mesin pencetak uang palsu yang ditemukan di kampus tersebut diduga dibeli seharga Rp 600 juta, dan diimpor dari China.
Mesin pencetak uang palsu awalnya ditemukan di rumah seorang pengusaha inisial ASS sebelum dipindahkan ke kampus UIN Alauddin karena kapasitas yang lebih besar dibutuhkan.
Diberitakan sebelumnya, Polres Gowa Sulawesi Selatan telah menetapkan 17 tersangka kasus pembuatan dan peredaran uang palsu.
Dari 17 tersangka itu, bebrapa di antaranya dari Sulawesi Barat.
Ironisnya, dua dari empat pelaku yang ditangkap di Mamuju, Sulawesi Barat itu merupakan Aparatur Sipil Negara.
Mereka adalah Suardi Mappeabang dan Muhammad Manggabarani.
Ke-17 tersangka itu kini mendekam di sel Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman basir mengungkapkan bahwa uang palsu itu diproduksi di Universitas Negeri Islam (UIN) Alauddin Makassar lalu dibawa ke Kabupaten Mamuju pada pertengahan November 2024 lalu.
Awal mula uang palsu sampai ke Mamuju karena dibawa oleh salah satu pelaku oknum pegawai honorer UIN Makassar inisial MB (35).
MB diperintahkan oleh tersangka Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar (UINAM), Dr Andi Ibrahim untuk mencari jejaring di Mamuju.
Atas perintah itu, MB kemudian menghubungi relasinya, yakni seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Sulbar inisial TA (52).
"Jadi pelaku MB ini menghubungi ASN inisial TA ini lewat telepon, MB meminta kepada TA agar mencari orang yang mau beli uang palsu ini, kemudian TA ditawari bonus jika ada pembeli uang palsu itu," ungkap Ipda Herman Basir saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di Kantor Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Mamuju, Selasa (17/2/2024).
Lalu pelaku TA ini menjalankan perintah MB dengan mendatangi IH (42) tukang jahit pakaian yang ada di Mamuju untuk menawarkan uang palsu itu.
"TA bilang ke tukang jahit ini IH, dia bilang siapkan uang Rp 10 juta dan akan dikembalikan Rp20 juta. Uang itu dari Makassar (UIN Makassar). Akhirnya IH itu menerima tawaran dari TA dan diserahkan lah itu uang palsu senilai Rp20 juta," terang Herman.
Lanjut Herman menuturkan, setelah berhasil transaksi uang palsu dengan tukang jahit tersebut, MB kemudian memberikan uang (tanda terimakasih) kepada TA sebanyak Rp1 juta.
Kemudian oknum ASN Pemprov Sulbar inisial MMB diberikan uang palsu Rp 3,5 juta kemudian wiraswasta inisial WY itu diberikan uang Rp 2 juta.
"Akhirnya uang itu beredar (dibelanjakan) di Mamuju ke toko-toko swalayan. Uang palsu beredar itu ada sekitar Rp9 juta di Mamuju," kata Herman.
Sebelumnya, sebanyak lima orang terduga pelaku pembuat uang palsu di Universitas Negeri Islam (UIN) Alauddin Makassar, diamankan polisi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (16/12/2024) malam.
Masing-masing pelaku inisial MB (35) pekerjaan staf honorer UIN diamankan kelompok jaringan yang ada di Mamuju yakni TA (52) Pekerjaan ASN Pemprov Sulbar, IH (42) pekerjaan Wiraswasta, WY (32) pekerjaan wiraswasta, dan MMB (40) oknum ASN.
Awal mula terungkapnya kasus ini saat ditemukannya uang palsu senilai Rp 500 ribu dengan emisi terbaru.
Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Pallangga, Gowa, saat transaksi.
Dari penangkapan pelaku itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan.
Alhasil, polisi mengungkap sejumlah barang bukti di kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel.
Di situ polisi menyita beberapa barang bukti berupa uang palsu dan mesin cetak uang palsu senilai Rp600 juta. (*)
Kasus Uang Palsu, Eks Kepala Perpustakaan UIN Makassar Menangis di Hadapan Hakim Minta Keringanan |
![]() |
---|
Dituding Punya Uang Palsu dan Rp 700 T, Annar Melawan , Akan Lapor Irjen Yudhiawan dan AKBP Reonald |
![]() |
---|
Tersangka Annar Sampetoding Tak Mau Disebut Jadi Aktor Utama Pembuatan Uang Palsu di UIN Makassar |
![]() |
---|
Diduga Syok Namanya Disebut Kasus Uang Palsu, Staf UIN Alauddin Makassar Meninggal Sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Nama Lengkap 17 Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, Ada ASN Sulbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.