Kasus Uang Palsu UIN

Pj Bahtiar Tunggu Putusan Hukum Inkrah untuk Pecat 2 ASN Sulbar Terlibat Kasus Uang Palsu

Bahtiar tidak ragu-ragu untuk merekomendasikan sanksi pemecatan jika terbukti ASN Pemprov Sulbar terlibat dalam kasus tersebut.

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Suandi
Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin saat ditemui di Gedung DPRD Sulbar, Selasa (17/12/2024). 

“Kami akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada OPD terkait. Jika benar terbukti, kami akan menindak sesuai aturan. Sanksi terberatnya adalah Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH),” tegas Bujaeramy. 

Terkait potensi pemecatan, BKD menyatakan akan menunggu hasil proses hukum sebelum mengambil keputusan final. 

Proses ini akan berjalan pada dua jalur, yakni tindak pidana dan manajemen kepegawaian.  

“Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran sedang atau berat, maka tindakan tegas akan diambil,” jelas Bujaeramy.  

Ia juga menyoroti sikap indisipliner MMB yang dilaporkan jarang berkantor. 

Baca juga: Satu Tersangka Pencurian di Salubiro Mamuju Tengah Kembali Diamankan

Baca juga: Pengusaha Polisikan Pemda Polman Tak Bayar Biaya Tenda hingga Jasa Cuci Mobil Rp 148 Juta

Menurutnya, atasan langsung di OPD seharusnya memberikan teguran sesuai tahapan, mulai dari teguran lisan hingga tertulis.  

“Aturan jelas, ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari kumulatif dalam setahun atau 10–11 hari berturut-turut dapat diberhentikan. Namun, proses tersebut ada di OPD masing-masing,” tambahnya.  

BKD masih menunggu laporan resmi terkait dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Pihaknya menekankan bahwa tindakan tegas akan dilakukan jika MMB terbukti bersalah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Atasan Muhammad Manggabarani (MMB), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulbar mengungkapkan sikap dan perilaku sang ASN yang tidak disiplin.

MMB Bersama keempat orang lainnya ditangkap personel Polresta Mamuju pada Senin (16/12/2024) karena terlibat kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Mamuju.

Oknum ASN pemprov terlibat uang palsu
Oknum ASN pemprov terlibat uang palsu (ist)

Kasus ini menyita perhatian, mengingat melibatkan oknum dosen kampus UIN Alauddin Makassar. Bahkan lokasi tempat pembuatan uang palsu itu berada di lingkup kampus UIN Alauddin.

MMB bertugas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemprov Sulbar.

Berdasarkan data dihimpun, dia menjabat sebagai Operator Layanan Operasional dan Staf Bidang e-Government dengan pangkat Pengatur Tingkat I (II.d).  

Atasan MMB, yang merupakan Kepala Bidang e-Government, Ridwan membenarkan terduga pelaku adalah bawahannya.

Ridwan mengungkapkan bahwa MMB dikenal sebagai ASN yang indisipliner dan sudah lama tidak aktif berkantor.  

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved