Berita Polman

Pengusaha Polisikan Pemda Polman Tak Bayar Biaya Tenda hingga Jasa Cuci Mobil Rp 148 Juta

Pemkab Polman bagian umum di bidang perlengkapan dilaporkan atas dugaan penipuan dan pengelapan.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Korban saat dimintai keterangan penyidik di Satreskrim Polres Polman Jl Ratulangi Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Polman, Selasa (17/12/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN  - Seorang pengusaha penyedia jasa alat perlengkapan dan event organizer bernama Ririn Agita Riani melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar (Poman) ke Polres Polman, Selasa (17/12/2024).

Pemkab Polman bagian umum di bidang perlengkapan dilaporkan atas dugaan penipuan dan pengelapan.

Baca juga: Ada Apa? Polres Majene Belum Tahan Direktur Perumda Majene Tersangka Penganiyaan, Korban Protes

Baca juga: Sampah Hiasi Alun-alun KTM Tobadak Mamuju Tengah Usai Lallatassisara Expo, Bau dan Ganggu

Korban mengaku rugi Rp 148 juta lantaran jasa alat perlengkapan miliknya disewa Pemkab Polman belum dibayarkan.

Ririn Agita mengatakan saat itu Pemkab Polman melaksanakan acara peringatan HUT Polman 2023.

Ketua panitia HUT Polman 2023 menyewa tenda 50 petak, kursi 5.000 biji milik Ririn saat kegiatan tersebut.

Ririn juga memiliki usaha cuci mobil, Kendaraan Dinas (Randis) milik Pemkab Polman juga menggunakan jasa tersebut.

"Saya putuskan untuk melapor, soalnya sudah dua kali saya somasi Pemda Polman untuk membayar sebesar Rp 148 juta tapi tidak ada jawaban," kata Ririn saat ditemui di Satreskrim Polres Polman.

Dai mengatakan sudah dua kali melayangkan somasi kepada Pemkab Polman, menagih sewa perlengkapan itu.

Namun Ririn mengaku tidak mendapat jawaban dan respon jelas, sehingga memilih jalur hukum.

Ririn mengaku mendapatkan informasi bahwa anggaran itu telah cair di bagian bendahara umum.

"Tapi kita tidak tau siapa yang cairkan itu dana, tidak ada komunikasi ke kami, bismillah kita putuskan saja untuk laporkan ke polisi," lanjutnya.

Dia menambahkan menempuh jalur hukum untuk melapor dugaan penipuan ini karena tidak mendapat jawaban dari Pemda Polman.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Polman Iptu Muhapris membenarkan adanya pengaduan tersebut.

Dia mengatakan pelapor menyampaikan dugaan penipuan saat acara HUT Polman, perlengkapannya disewa namun belum dibayarkan.

"Baru sementara masuk pengaduannya, dugaan penipuan dan penggelapan, pelapor kita arahkan melengkapi barang buktinya," kata Iptu Muhapris kepada wartawan.

Dia mengatakan pelapor saat ini diminta untuk melengkapi sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

Penyidik di Satreskrim Polres Polman siap menindaklanjuti pelaporan tersebut, korban kata Muhapris alami kerugian sebesar Rp 148 juta.(*).

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved