Bali Nine Dipulangkan

5 Anggota BalI Nine Dipulangkan ke Australia, Seluk Beluk Kelompok Penyelundup Narkoba 19 Tahun

Bali Nine sebelumnya terdiri dari sembilan warga negara Australia yang ditangkap di Bali pada tahun 2005 terlibat kasus narkoba dan heroin

Editor: Ilham Mulyawan
ist
Terpidana Bali nine dipulangkan ke Australia 


TRIBUN-SULBAR.COM - Sebanyak lima narapidana kasus Bali Nine dipulangkan dari Bali ke Australia pada hari Minggu pagi (15/12/2024).

Mereka telah mendarat di Darwin, Australia.

Kelima narapidana di antaranya Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens.

Penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan adalah Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim / Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, dan  Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali.

Sementara dari pejabat pihak Australia yang mendampingi adalah Lauren Richardson ( Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.

"Tepat pukul 10.35 WITA, Rombongan 5 orang Narapidana WNA dan 3 Orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia," ujar Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas
I Nyoman Gede Surya Mataram.

Sekitar pukul 14.42 (Waktu Darwin) atau 13.12 WITA, Menerima Informasi dari Chris Goldrick (Salah Satu Petugas Kedubes dari Australia yang mendampingi/mengawal di dalam Pesawat) Rombongan Narapidana 5 Orang WNA Australia bersama 3 Orang Kedubes Australia telah mendarat dengan lancar di Darwin, Australia.

Baca juga: Kasus Pemukulan Terhadap ODGJ di Pasar Malam Tinambung Polman Berakhir Damai

Baca juga: 5.015 Mahasiswa UT Majene Ikuti Ujian Tatap Muka Semester 2024-2025

Penadatanganan Pengaturan Praktis (Practical Arrangement) antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana Bali Nine telah dilakukan secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024. Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sedangkan dari Australia adalah Menteri Dalam Negeri Tony Burke.

Siapa Kelompok Bali Nine?

Bali Nine sebelumnya terdiri dari sembilan warga negara Australia yang ditangkap di Bali pada tahun 2005, atau 19 tahun yang lalu.

Mereka terlibat dalam upaya penyelundupan narkoba dengan membawa lebih dari 8 kilogram heroin. 

Kelompok ini menjadi perhatian internasional setelah ditangkap oleh pihak berwenang Indonesia, dan proses hukum yang berlangsung hingga mereka dijatuhi berbagai hukuman, termasuk hukuman mati bagi beberapa anggota kelompok tersebut. 

Persidangan dan proses hukum Persidangan terhadap kesembilan warga negara Australia itu pun dimulai pada Oktober 2005. 

Para terdakwa dijatuhi hukuman. Renae Lawrence dan Scott Rush dihukum penjara seumur hidup, sementara Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dijatuhi hukuman mati. 

Selanjutnya, Michael Czugaj dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan Si Yi Chen, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, dan Martin Stephens dijatuhi hukuman seumur hidup. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved