Korupsi Insentif Nakes

3 ASN Polman Terdakwa Korupsi Insentif Nakes Terancam Dipecat dan Tak Bakal Diberi Bantuan Hukum

I Nengah menyebut sanksi kode etik atau disiplin ASN tingkat berat atau pemecatan menanti tiga ASN ini.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Tiga terdakwa (pakai rompi tahanan) kasus dana Covid-19 saat digiring jaksa dari kantor Kejari Polman Jl Muh Yamin, Kelurahan Madatte, Polman, Selasa (10/12/2024). 

Jaksa selanjutnya akan membuat tuntutan, tiga terdakwa ini akan diadili di Pengadilan Tipikor Mamuju.

Perbuatan tiga terdakwa menyalahgunakan dana Covid-19 ini merugikan keuangan negara Rp 701 juta.

Adapun inisial terdakwa yakni HE, SR, dan HR, dua diantaranya merupakan mantan puskemas Campalagian.

Kepala Kejari Polman mengatakan telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus ini dari Tipikor Polres Polman.

"Kasus dana Covid-19, yakni dana insentif untuk tenaga kesehatan, dan santunan kematian di Puskesmas Campalagian," kata kepala Kejari Polman Jendra Firdaus kepada wartawan.

Dia menjelaskan dalam perkara ini kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 701 juata.

Jendra menyebut seluruh kerugian negara telah dikembalikan, namun tidak mengugurkan perkaranya.

Lantaran tiga terdakwa mengembalikan kerugian negara saat proses kasus ini telah berjalan.

"Pengembalian kerugian negara itu pada saat pidana perkaranya sudah terjadi, sehingga tidak menghapuskan pidananya," lanjutnya.

Disebutkan hal itu telah sesuai dengan peraturan pasal empat undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Oleh karena itu, kata Jendra meski negara sudah dapat pengembalian kerugian negara tetap proses pidana berjalan.

Tiga terdakwa ini terancam hukuman minimal empat tahun penjara, diatur dalam pasal 2 ayat satu undang-undang Tipikor.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved