TOPIK
Korupsi Insentif Nakes
-
I Nengah menyebut sanksi kode etik atau disiplin ASN tingkat berat atau pemecatan menanti tiga ASN ini.
-
Penyerahan tersangka beserta barang bukti oleh Unit Tipidkor Polres Polman diterima oleh Kasi PIDSUS Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Syamsu Gunawan
-
Ketiganya dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang undang 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi.
-
hasil kerugian negara dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar Rp 700 juta lebih
-
Dari tiga tersangka, dua mantan Kepala Puskesmas Campalagian dan satu tim verifikator dari Dinkes Polman.
-
Sukirman Saleh menghormati proses hukum yang sedang berproses di tangan penyidik Polres Polman.
-
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara ke Polres Polman.
-
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar sudah menyerahkan hasil audit ke penyidik Polres Polman.
-
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar telah menyusun laporan perhitungan kerugian negara.
-
Kasus dugaan korupsi insentif tenaga kesehatan (nakes) di Polewali Mandar (Polman) terus didalami oleh pihak Polres Polman.
-
Mereka bekerjasama dengan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Polman mendalami kasus tersebut.
-
Penetapan tersangka setelah adanya dua alat bukti berupa keterangan ahli dan penyitaan dana sebesar Rp 200 juta.