Korupsi Insentif Nakes

BPKP Sulbar Segera Rampungkan Perhitungan Kerugian Negara Korupsi Insentif Nakes Covid-19 Polman

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar telah menyusun laporan perhitungan kerugian negara.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Sulbar Sugeng Yoga Marsasi, saat ditemui di kantornya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Selasa (2/5/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Penanganan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) terus berlanjut.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar telah menyusun laporan perhitungan kerugian negara.

Berdasarkan hasil audit, BPKP Sulbar telah menemukan adanya kerugian keuangan negara.

Koordinator Bidang Investigasi BPKP Sulbar, Sugeng Yoga mengatakan saat ini telah menyusun laporan kerugian tersebut.

"Sedang proses penyusunan laporan, iya sudah ada kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit kami," terang Sugeng Yoga saat dihubungi via telepon, Jumat (14/7/2023).

"Nanti hasilnya kami serahkan segera ke penyidik setelah laporan ditandatangani," lanjutnya.

Ia menjelaskan setelah laporan audit itu dirampungkan, hasilnya akan diekspos bersama penyidik.

Namun Sugeng Yoga belum bisa menyampaikan jumlah kerugian keuangan negara.

"Mengenai jumlahnya itu nanti kewenangan penyidik, hasilnya kita ekspos dulu, terus selanjutnya kewenangan penyidik," tegas Yoga.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi insentif tenaga kesehatan (nakes) di Polman terus didalami oleh pihak Polres Polman.

Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono mengatakan kasus tersebut terus ditindaklanjuti.

"Terindikasi sekitar kurang lebih Rp 600 juta dari hasil audit teman-teman BPKP Sulbar," terang Agung Budi Leksono saat ditemui di Stadion S Mengga, Jl Stadion, Sabtu (10/6/2023) malam.

Ia menjelaskan hasil audit tim BPKP Sulbar tersebut akan segera diterima secara resmi, kemudian kasus itu akan kembali dilakukan gelar perkara.

"Biarkan ini berlanjut untuk penyelidikan, kita tindaklanjuti, kita gelar kembali untuk penetapan calon tersangka," lanjutnya.

Dia menyebut kerugian keuangan negara, ada yang dikembalikan dan juga disita sebagai barang bukti.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved