Korupsi Insentif Nakes
Korupsi Insentif Nakes Covid-19 Polman, Polisi Tunggu Perhitungan Kerugian Negara, BPKP Masih Polman
Mereka bekerjasama dengan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Polman mendalami kasus tersebut.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Polres Polewali Mandar (Polman) masih menuggu perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 Polman.
Tim auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar saat ini berada di Polman.
Mereka bekerjasama dengan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Polman mendalami kasus tersebut.
Kapolres Polman AKBP Agung Budi Laksono mengatakan tim auditor BPKP masih berada di Polman.
"Kemarin Kepala Dinas sudah kita ambil keterangan, tapi belum ada penahanan, nanti kita rilis ini kasus," terang Agung Budi Leksono saat ditemui wartawan, Jumat (26/5/2023).
Dikatakan selama 10 hari ke depan, hasil pemeriksaan dari tim auditor akan disampaikan.
Untuk kepala dinas yang diambil keteranganya, lanjut dia, sudah ada pengembalian dana.
"Sudah ada beberapa pengembalian uang tersebut, itu sudah menjadi alat bukti kita," lanjutnya.
Nantinya, kata dia, setelah adanya hasil dari tim auditor BPKP Sulbar, para terduga tersangka akan dilakukan penahanan.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Polman mengungkap ada lima orang ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi tersebut.
Untuk diketahui dana insentif tenaga kesehatan (nakes) pada tahun 2021 tersebut diselidiki polisi Polres Polman.
Soal dugaan adanya penyelewengan pembayaran atau pemotongan insentif nakes.
"Ia sudah ada kita tetapkan lima orang tersangka, termasuk salah satunya jabat kepala dinas," ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan gelar penetapan tersangka pada April 2023 lalu, setelah alat bukti terpenuhi.
Disebutkan alat bukti tersebut berupa keterangan saksi ahli dan penyitaan dana sebesar Rp 200 juta.
Korupsi Insentif Nakes
Kabupaten Polman
Polres Polman
Agung Budi Leksono
AKBP Agung Budi Leksono
Kerugian Negara
| 3 ASN Polman Terdakwa Korupsi Insentif Nakes Terancam Dipecat dan Tak Bakal Diberi Bantuan Hukum |
|
|---|
| Korupsi Insentif Nakes Rp701 Juta di Polman, 3 Terdakwa Segera Disidang 2 Mantan Kapus Campalagian |
|
|---|
| 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Insentif Nakes di Polman HadapI Ancaman 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Korupsi Insentif Nakes Polman Sejak 2022, Ditetapkan 3 Tersangka Bagaimana Nasib Eks Kadis? |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Polisi di Polman Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Insentif Nakes era Covid-19 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kapolres-Polman-AKBP-Agung-Budi-Leksono-saat-ditemui-di-kantor-KPU-Polman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.