Korupsi Insentif Nakes

Korupsi Insentif Nakes Covid-19 Polman, Polisi Tunggu Perhitungan Kerugian Negara, BPKP Masih Polman

Mereka bekerjasama dengan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Polman mendalami kasus tersebut.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono saat ditemui di kantor KPU Polman Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Jumat (26/5/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Polres Polewali Mandar (Polman) masih menuggu perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 Polman.

Tim auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar saat ini berada di Polman.

Mereka bekerjasama dengan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Polman mendalami kasus tersebut.

Kapolres Polman AKBP Agung Budi Laksono mengatakan tim auditor BPKP masih berada di Polman.

"Kemarin Kepala Dinas sudah kita ambil keterangan, tapi belum ada penahanan, nanti kita rilis ini kasus," terang Agung Budi Leksono saat ditemui wartawan, Jumat (26/5/2023).

Dikatakan selama 10 hari ke depan, hasil pemeriksaan dari tim auditor akan disampaikan.

Untuk kepala dinas yang diambil keteranganya, lanjut dia, sudah ada pengembalian dana.

"Sudah ada beberapa pengembalian uang tersebut, itu sudah menjadi alat bukti kita," lanjutnya.

Nantinya, kata dia, setelah adanya hasil dari tim auditor BPKP Sulbar, para terduga tersangka akan dilakukan penahanan.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Polman mengungkap ada lima orang ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi tersebut.

Untuk diketahui dana insentif tenaga kesehatan (nakes) pada tahun 2021 tersebut diselidiki polisi Polres Polman.

Soal dugaan adanya penyelewengan pembayaran atau pemotongan insentif nakes.

"Ia sudah ada kita tetapkan lima orang tersangka, termasuk salah satunya jabat kepala dinas," ujarnya kepada wartawan.

Ia menjelaskan gelar penetapan tersangka pada April 2023 lalu, setelah alat bukti terpenuhi.

Disebutkan alat bukti tersebut berupa keterangan saksi ahli dan penyitaan dana sebesar Rp 200 juta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved