Korupsi Insentif Nakes

Plt Kadis Kesehatan Polman Soal Korupsi Insentif Nakes: Kita Hormati Proses Hukum

Sukirman Saleh menghormati proses hukum yang sedang berproses di tangan penyidik Polres Polman.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Kantor Dinkes Polman yang berada di Jl Andi Depu, Kelurahan Takatidung, Polman, Januari hingga Mei 2023 ini ada 136 kasus DBD. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Sukirman Saleh irit bicara soal dugaan korupsi pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 tahun 2021 lalu.

Dugaan korupsi ini telah ditangani penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Polman.

Bahkan hasil kerugian negara yang dihitung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar telah rampung.

Baca juga: BREAKING NEWS: Korupsi Insentif Nakes di Polman Rugikan Negara Rp 700 Juta

Sukirman Saleh menghormati proses hukum yang sedang berproses di tangan penyidik.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, kita hormati proses hukum  yang ada," ujar Sukirman Saleh kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Ia mengaku tidak tahu menahu soal dugaan pemotongan insentif nakes saat Covid-19 merambah.

Hal itu lantaran dirinya baru masuk menjabat sebagai pelaksana tugas dua pekan terakhir.

Disebutkan hal itu patut dijelaskan oleh Kadis Kesehatan Polman yang menjabat sebelumnya.

"Nanti kadis sebelumnya yang bisa pertanggungjawabkan kalau memang masuk di persidangan," singkat Sukirman.

Dirinya mengaku tidak tau menahu soal dugaan pemotongan itu terjadi di puskesmas mana saja.

Sebelumnya diberitakan, Dugaan Korupsi pemotongan insentif tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) kini memasuki babak baru.

Usai hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar diserahkan.

Hasil perhitungan itu diserahkan kepada penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Polman.

"Iya hasilnya sudah diserahkan, itu kan kerugian negara sebesar Rp 700 juta, ya udah lanjutkan penyidikan," ujar Kapolres Polman, AKBP Agun Budi Leksono kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Ia mengatakan kasus itu akan terus berlanjut jika lima tersangka tidak melakukan pengembalian.

Sebelumnya ada lima orang yang telah ditetapkan tersangka pada beberapa bulan lalu.

Agung menyebut hingga saat ini kelima tersangka tidak ada yang ditahan.

"Dari kemarin udah ditetapkan juga sebagai tersangka, belum ditahan, masih koperatif," singkatnya.

Namun ia belum menyebutkan inisial lima tersangka dan perannya masing-masing.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved