Korupsi Insentif Nakes

3 ASN Polman Terdakwa Korupsi Insentif Nakes Terancam Dipecat dan Tak Bakal Diberi Bantuan Hukum

I Nengah menyebut sanksi kode etik atau disiplin ASN tingkat berat atau pemecatan menanti tiga ASN ini.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Tiga terdakwa (pakai rompi tahanan) kasus dana Covid-19 saat digiring jaksa dari kantor Kejari Polman Jl Muh Yamin, Kelurahan Madatte, Polman, Selasa (10/12/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap tiga terdakwa kasus penyalahgunaan dana intensif Covid-19 sebesar Rp 701 Juta, Kamis (12/12/2024).

Tiga terdakwa inisial HE, SR, dan HR, ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Pemda Polman.

Dua diantara terdakwa merupakan mantan puskemas Campalagian, satu lainnya merupakan ASN verivikasi.

Mereka bertiga akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju.

Pj Sekda Polman I Nengah Sumandana mengatakan pelaku tersandung kasus korupsi tidak akan diberikan bantuan hukum.

"Tiga ASN tersandung Tipikor ini tidak akan kita berikan bantuan hukum dari Pemda Polman, pelaku tersandung kita tidak fasilitas pengacara," kata I Nengah Sumandana kepada wartawan.

Dia mengatakan Bagian Hukum Pemda Polman memang memiliki tim kuasa hukum atau pengacara.

Namun untuk pelaku kejahatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak akan diberikan bantuan hukum.

I Nengah menyebut sanksi kode etik atau disiplin ASN tingkat berat atau pemecatan menanti tiga ASN ini.

"Kalau sudah ada putusan tetap dari Pengadilan, maka Inspektorat akan kaji dan diberi kode etik disiplin berat," ungkapnya.

Dia menambahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Polman akan segera menganti tiga ASN ini yang masih menduduki jabatan.

Baca juga: Dugaan Korupsi, Kejari Cek Fisik Kapal Penangkap Ikan Dinas Kelautan & Perikanan Majene

Baca juga: Saatnya Belanja! Diskon 12.12 di Promo 12.12 Dapatkan Produk Berkualitas dengan Diskon Besar 

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) resmi menahan tiga terdakwa kasus penyalahgunaan dana Covid-19 di Polman, Selasa  (10/12/2024).

Tiga terdakwa nampak mengenakan rompi tahanan warna pink, sembari masih memakai pakaian dinas pegawai negeri sipil.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, tiga terdakwa nampak tertunduk malu dikawal ketat jaksa sembari tangan diborgol.

Terdakwa disambut isak tangis pihak keluarga saat keluar dari pintu kantor Kejari Polman.

Jaksa selanjutnya akan membuat tuntutan, tiga terdakwa ini akan diadili di Pengadilan Tipikor Mamuju.

Perbuatan tiga terdakwa menyalahgunakan dana Covid-19 ini merugikan keuangan negara Rp 701 juta.

Adapun inisial terdakwa yakni HE, SR, dan HR, dua diantaranya merupakan mantan puskemas Campalagian.

Kepala Kejari Polman mengatakan telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus ini dari Tipikor Polres Polman.

"Kasus dana Covid-19, yakni dana insentif untuk tenaga kesehatan, dan santunan kematian di Puskesmas Campalagian," kata kepala Kejari Polman Jendra Firdaus kepada wartawan.

Dia menjelaskan dalam perkara ini kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 701 juata.

Jendra menyebut seluruh kerugian negara telah dikembalikan, namun tidak mengugurkan perkaranya.

Lantaran tiga terdakwa mengembalikan kerugian negara saat proses kasus ini telah berjalan.

"Pengembalian kerugian negara itu pada saat pidana perkaranya sudah terjadi, sehingga tidak menghapuskan pidananya," lanjutnya.

Disebutkan hal itu telah sesuai dengan peraturan pasal empat undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Oleh karena itu, kata Jendra meski negara sudah dapat pengembalian kerugian negara tetap proses pidana berjalan.

Tiga terdakwa ini terancam hukuman minimal empat tahun penjara, diatur dalam pasal 2 ayat satu undang-undang Tipikor.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved