Korupsi Insentif Nakes

Korupsi Insentif Nakes Rp701 Juta di Polman, 3 Terdakwa Segera Disidang 2 Mantan Kapus Campalagian

Penyerahan tersangka beserta barang bukti oleh Unit Tipidkor Polres Polman diterima oleh Kasi PIDSUS Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Syamsu Gunawan

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Tiga terdakwa (pakai rompi tahanan) kasus dana Covid-19 saat digiring jaksa dari kantor Kejari Polman Jl Muh Yamin, Kelurahan Madatte, Polman, Selasa (10/12/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Tiga terdakwa kasus korupsi pembayaran/pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan covid-19 periode bulan maret s/d Oktober 2020 akan segera diadili di persidangan.

Berkas perkara dan barang bukti telah diserahkan Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipidkor) Polres Polman Iptu Arifin kepada Kejaksaan negeri (Kejari) Polewali pada Selasa (10/12/2024).

ketiga terdakwa berinisial HE (46), SR (54) dan HR (57), dua diantaranya merupakan mantan puskemas Campalagian.

Mereka menyalahgunakan dana Covid-19 hingga merugikan keuangan negara Rp701 juta.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, tiga terdakwa nampak tertunduk malu dikawal ketat jaksa sembari tangan diborgol.

Terdakwa disambut isak tangis pihak keluarga saat keluar dari pintu kantor Kejari Polman.

Jaksa selanjutnya akan membuat tuntutan, tiga terdakwa ini akan diadili di Pengadilan Tipikor Mamuju.

Kepala Kejari Polman mengatakan telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus ini dari Tipikor Polres Polman.

Dana insentif itu bersumber dari Dana APBD TA. 2020 melalui DAK Non Fisik yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Polman dan dilaksanakan di puskesmas Campalagian, Kabupaten Polman, sulawesi Barat.

Baca juga: Cair! Prabowo Tepati Janji Anggaran PSSI Naik dari Rp150 Miliar Jadi Rp227 Miliar di 2025

Baca juga: 21 Rincian Jadwal Kapal Pelni KM Ciremai Desember 2024: VOYAGE 21.2024 hingga 29 Desember

Penyerahan tersangka beserta barang bukti oleh Unit Tipidkor Polres Polman diterima oleh Kasi PIDSUS Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Syamsu Gunawan di kantor Kejaksaan Negeri Polewali Kec. Polewali Kab. Polman.

Dalam proses serah terima tersebut, turut disertakan berbagai barang bukti Adapun yang Jumlah Kas Negara yang diperuntukkan untuk tenaga Nakes Rp701.000.000.

Beberapa barang bukti yang disita yaitu Bukti setoran Ke Kas Daerah Rp.110.000.000 (Seratus sepuluh juta), Uang Tunai yang disita Rp590.000.000 serta dokumen Pertanggung Jawaban yang mendukung dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Terdakwa korupsi insentif Nakes
Terdakwa korupsi insentif Nakes

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman Hukuman 20 tahun Penjara.

“Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan lancar di Kejaksaan Negeri Polewali, dan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko.

Keputusan untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pemeriksaan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian. 

Kejaksaan Negeri Polewali diharapkan dapat segera melanjutkan kasus ini ke pengadilan untuk proses peradilan lebih lanjut.

Kembalikan Kerugian 

kepala Kejari Polman Jendra Firdaus menyebut seluruh kerugian negara sebenarnya telah dikembalikan, namun tidak mengugurkan perkaranya.

Lantaran tiga terdakwa mengembalikan kerugian negara saat proses kasus ini telah berjalan.

"Pengembalian kerugian negara itu pada saat pidana perkaranya sudah terjadi, sehingga tidak menghapuskan pidananya," lanjutnya.

Disebutkan hal itu telah sesuai dengan peraturan pasal empat undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Oleh karena itu, kata Jendra meski negara sudah dapat pengembalian kerugian negara, tetap proses pidana berjalan.

Tiga terdakwa ini terancam hukuman minimal empat tahun penjara, diatur dalam pasal 2 ayat satu undang-undang Tipikor.

Sebelumnya diberitakan, Penanganan kasus penyalahgunaan dana Covid-19 di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru, Rabu (10/12/2024).

Tiga tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, tiga tersangka ini sempat hadir di ruangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Polman.

Mereka nampak mengenakan pakaian dinas pegawai negeri sipil, lalu bergeser ke Kejari Polman.

Tiga tersangka ini nampak memasuki ruangan Pidana khusus (Pidsus) Kejari Polman.

Sebelumnya kasus ini telah ditangani penyidik Tipikor Polres Polman sejak 2021 lalu. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved