Korupsi Insentif Nakes

Korupsi Insentif Nakes Rp701 Juta di Polman, 3 Terdakwa Segera Disidang 2 Mantan Kapus Campalagian

Penyerahan tersangka beserta barang bukti oleh Unit Tipidkor Polres Polman diterima oleh Kasi PIDSUS Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Syamsu Gunawan

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Tiga terdakwa (pakai rompi tahanan) kasus dana Covid-19 saat digiring jaksa dari kantor Kejari Polman Jl Muh Yamin, Kelurahan Madatte, Polman, Selasa (10/12/2024). 

Kejaksaan Negeri Polewali diharapkan dapat segera melanjutkan kasus ini ke pengadilan untuk proses peradilan lebih lanjut.

Kembalikan Kerugian 

kepala Kejari Polman Jendra Firdaus menyebut seluruh kerugian negara sebenarnya telah dikembalikan, namun tidak mengugurkan perkaranya.

Lantaran tiga terdakwa mengembalikan kerugian negara saat proses kasus ini telah berjalan.

"Pengembalian kerugian negara itu pada saat pidana perkaranya sudah terjadi, sehingga tidak menghapuskan pidananya," lanjutnya.

Disebutkan hal itu telah sesuai dengan peraturan pasal empat undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Oleh karena itu, kata Jendra meski negara sudah dapat pengembalian kerugian negara, tetap proses pidana berjalan.

Tiga terdakwa ini terancam hukuman minimal empat tahun penjara, diatur dalam pasal 2 ayat satu undang-undang Tipikor.

Sebelumnya diberitakan, Penanganan kasus penyalahgunaan dana Covid-19 di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru, Rabu (10/12/2024).

Tiga tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, tiga tersangka ini sempat hadir di ruangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Polman.

Mereka nampak mengenakan pakaian dinas pegawai negeri sipil, lalu bergeser ke Kejari Polman.

Tiga tersangka ini nampak memasuki ruangan Pidana khusus (Pidsus) Kejari Polman.

Sebelumnya kasus ini telah ditangani penyidik Tipikor Polres Polman sejak 2021 lalu. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved