Korupsi Polman

INI yang Dikorupsi 2 Mantan Kepala Puskesmas Campalagian Polman hingga Negara Rugi Rp 701 Juta

Ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Polman setelah kasusnya selesai di Polres Polman.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Tiga terdakwa (pakai rompi tahanan) kasus dana Covid-19 saat digiring jaksa dari kantor Kejari Polman Jl Muh Yamin, Kelurahan Madatte, Polman, Selasa (10/12/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM,- Dua mantan kepala Puskesmas Campalagian yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi insentif nakes Covid-19 sejak Mei 2024 lalu akan segera dilanjut kasusnya. 

Dua mantan kepala puskesmas ini ditetapkan tersangka bersama ES selaku tim verifikator.

Ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Polman setelah kasusnya selesai di Polres Polman.

Baca juga: 2 Mantan Kepala Puskesmas Campalagian Polman Tersangka Korupsi Insentif Nakes Segera Diadili

Baca juga: Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Balla Mamasa

SR selaku mantan kepala puskesmas periode Maret sampai Agustus 2020.

Sementara tersangka inisial R mantan kepala puskesmas periode Agustus 2020 sampai 2023.

"Kasus dana Covid-19, yakni dana insentif untuk tenaga kesehatan, dan santunan kematian di Puskesmas Campalagian," kata kepala Kejari Polman Jendra Firdaus kepada wartawan.

Kasus dugan korupsi ini ditangani penyidik Tipikor Polres Polman selama dua tahun lebih, naik jadi Laporan Polisi (LP) 2022 lalu.

Dilaporkan salah satu korban tenaga kesehatan (Nakes) lantaran intensif tenaganya tidak dibayarkan.

Sebelumnya kasus ini telah ditangani penyidik Tipikor Polres Polman sejak 2021 lalu.

"Penanganan kasus covid saat ini sudah pelimpahan berkas kedua, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kasi Humas Polres Polman, Iptu Muhapris kepada wartawan, Selasa (11/12/2024).

Menurut Muhapris,  ketiga tersangka bertatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia mengatakan, perbuatan ketiga tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 701 juta.

Adapun inisial masing-masing tiga tersangka ini yakni HE, SR, dan HR, dua tersangka merupakan mantan kepala puskesmas Campalagian.

"Itu tersangka ada 3 orang, inisial HE, SR dan HR, untuk total kerugian negara Rp  701 juta," pungkas Muhapris.

Penetapan tersangka ini usai Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Polman gelar perkara pada Kamis (2/5/2024) lalu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved