Korupsi Polman
INI yang Dikorupsi 2 Mantan Kepala Puskesmas Campalagian Polman hingga Negara Rugi Rp 701 Juta
Ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Polman setelah kasusnya selesai di Polres Polman.
TRIBUN-SULBAR.COM,- Dua mantan kepala Puskesmas Campalagian yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi insentif nakes Covid-19 sejak Mei 2024 lalu akan segera dilanjut kasusnya.
Dua mantan kepala puskesmas ini ditetapkan tersangka bersama ES selaku tim verifikator.
Ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Polman setelah kasusnya selesai di Polres Polman.
Baca juga: 2 Mantan Kepala Puskesmas Campalagian Polman Tersangka Korupsi Insentif Nakes Segera Diadili
Baca juga: Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Balla Mamasa
SR selaku mantan kepala puskesmas periode Maret sampai Agustus 2020.
Sementara tersangka inisial R mantan kepala puskesmas periode Agustus 2020 sampai 2023.
"Kasus dana Covid-19, yakni dana insentif untuk tenaga kesehatan, dan santunan kematian di Puskesmas Campalagian," kata kepala Kejari Polman Jendra Firdaus kepada wartawan.
Kasus dugan korupsi ini ditangani penyidik Tipikor Polres Polman selama dua tahun lebih, naik jadi Laporan Polisi (LP) 2022 lalu.
Dilaporkan salah satu korban tenaga kesehatan (Nakes) lantaran intensif tenaganya tidak dibayarkan.
Sebelumnya kasus ini telah ditangani penyidik Tipikor Polres Polman sejak 2021 lalu.
"Penanganan kasus covid saat ini sudah pelimpahan berkas kedua, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kasi Humas Polres Polman, Iptu Muhapris kepada wartawan, Selasa (11/12/2024).
Menurut Muhapris, ketiga tersangka bertatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia mengatakan, perbuatan ketiga tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 701 juta.
Adapun inisial masing-masing tiga tersangka ini yakni HE, SR, dan HR, dua tersangka merupakan mantan kepala puskesmas Campalagian.
"Itu tersangka ada 3 orang, inisial HE, SR dan HR, untuk total kerugian negara Rp 701 juta," pungkas Muhapris.
Penetapan tersangka ini usai Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Polman gelar perkara pada Kamis (2/5/2024) lalu.
Tersangka Korupsi Rp2,1 Miliar Terancam Dipecat Tidak Hormat dari ASN, Putusan Inkrah Jadi Penentu |
![]() |
---|
Uang Korupsi Rp2,1 M Diduga Dipakai Judi Online, Eks Bendahara Dinkes Polman Segera Didakwa |
![]() |
---|
Korupsi Anggaran Perawatan Persalinan & Perjalanan Dinas, Eks Bendahara Dinkes Polman Diadili |
![]() |
---|
Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Feasibility Study Bandara Polman, Periksa 24 Saksi |
![]() |
---|
Praperadilan 2 Tersangka Korupsi KUR Kupedes di Campalagian Ditolak, Proses Lanjut Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.