Korupsi Polman

INI yang Dikorupsi 2 Mantan Kepala Puskesmas Campalagian Polman hingga Negara Rugi Rp 701 Juta

Ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Polman setelah kasusnya selesai di Polres Polman.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Tiga terdakwa (pakai rompi tahanan) kasus dana Covid-19 saat digiring jaksa dari kantor Kejari Polman Jl Muh Yamin, Kelurahan Madatte, Polman, Selasa (10/12/2024). 

Dari tiga tersangka, dua mantan Kepala Puskesmas Campalagian, dan satu tim verifikator dari Dinkes Polman.

Tersangka inisial ES selaku tim verifikator, inisial SR selaku mantan kepala puskesmas periode Maret sampai Agustus 2020.

Sementara tersangka inisial R mantan kepala puskesmas periode Agustus 2020 sampai 2023.

Kasus dugan korupsi ini ditangani penyidik Tipikor Polres Polman selama dua tahun lebih, naik jadi Laporan Polisi (LP) 2022 lalu.

Dilaporkan salah satu korban tenaga kesehatan (Nakes) lantaran intensif tenaganya tidak dibayarkan.

Kasatreskrim Polres Polman, AKP M Reza Pranata mengatakan, Dinkes Polman mengelola anggaran itu sebesar Rp 8 miliar lebih.

Sementara hasil kerugian negara dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar Rp 700 juta lebih.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved