Korupsi Polman

Praperadilan 2 Tersangka Korupsi KUR Kupedes di Campalagian Ditolak, Proses Lanjut Sidang

praperadilan diajukan ditolak hakim PN Polewali dalam putusan Pengadilan Negeri Polewali nomor 1 dan 2/Pid.Pra/2025/Pn Pol.

Editor: Munawwarah Ahmad
Dok Angga
SIDANG PRAPERADILAN - Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Polewali Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, terkait penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di BRI Unit Campalagian, Kabupaten Polman, Rabu (19/3/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Permohonan praperadilan dua tersangka korupsi KUR Kupedes BRI Unit Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) resmi ditolak, Rabu (19/3/2025).

Dengan demikian, proses hukum kedua tersangka akan berlanjut ke sidang pemeriksaan saksi dan sebagainya. 

Baca juga: KRONOLOGI Nenek Usia 100 Tahun di Mamasa Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai, Berawal Penemuan Durian

Baca juga: Terungkap Peran Kopka Basarsyah, Sebar Undangan Judi Sabung Ayam dan Tembak Polisi dari Jarak Dekat

praperadilan diajukan ditolak hakim PN Polewali dalam putusan Pengadilan Negeri Polewali nomor 1 dan 2/Pid.Pra/2025/Pn Pol.

"Memutuskan menolak permohonan praperadilan dari tersangka Kasmawati dan H. Marbia yang mengajukan permohonan praperadilan melalui penasehat hukumnya," kata majelis hakim Fachrianto Hanief saat dalam ruang sidang.

"Dan menyatakan penetapan tersangka atas nama Kasmawati dan Hj. Marbiah oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat adalah sah dan sesuai dengan hukum," lanjutnya.

Menurut Fachrianto Hanief penetapan status tersangka kepada Kasmawati dan Marbiah oleh penyidik Kejati Sulbar adalah sah dan sesuai dengan hukum.

Sehingga persidangan akan berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi, empat tersangka segera diadili atas perbuatannya.

Sementara itu, anggota tim penyidik Kejati Sulbar M. Angga Wilantara mengatakan profesionalitas dikedepankan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

"Berdasarkan perintah dari kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Dr. Andi Darmawangsa, SH, MH,  agar penyidik melaksanakan setiap tindakan-tindakan dalam proses penyidikan secara profesional, maka kami selaku penyidik dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi selalu mengedepankan profesionalitas dalam penanganan perkara," kata M. Angga Wilantara kepada wartawan.

"Hal ini dikuatkan dengan putusan sidang praperadilan ini, hal ini juga menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat tidak main-main dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada dalam wilayah hukumnya," tegasnya.(*).

KASUS

Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada dua program, yakni pemberian Kredit Usaha Pedesaan (KUPEDES) periode Agustus 2021 sampai dengan Mei 2023.

Serta pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode Agustus 2021 sampai dengan Mei 2023 menimbulkan kerugian negara dari hasil audit perhitungan ahli mencapai Rp 3 miliar.

Kasus ini menyeret empat tersangka, yang telah ditahan di Lapas Kelas II B Polewali, Polman.

Dua tersangka bernama Kasmawati dan H. Marbia sempat mengajukan praperadilan atas status penetapan tersangka lewat kuasa hukumnya.

Namun

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved