Korupsi Polman

2 Mantan Kepala Puskesmas Campalagian Polman Tersangka Korupsi Insentif Nakes Segera Diadili

Dalam kasus ini, Polres Polman sudah melimpahkan tiga tersangka ke Kejari Polman untuk proses lebih lanjut. 

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Tiga terdakwa (pakai rompi tahanan) kasus dana Covid-19 saat digiring jaksa dari kantor Kejari Polman Jl Muh Yamin, Kelurahan Madatte, Polman, Selasa (10/12/2024). 

Mereka nampak mengenakan pakaian dinas pegawai negeri sipil, lalu bergeser ke Kejari Polman.

Tiga tersangka ini nampak memasuki ruangan Pidana khusus (Pidsus) Kejari Polman.

Sebelumnya kasus ini telah ditangani penyidik Tipikor Polres Polman sejak 2021 lalu.

"Penanganan kasus covid saat ini sudah pelimpahan berkas kedua, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kasi Humas Polres Polman, Iptu Muhapris kepada wartawan

Menurut Muhapris,  ketiga tersangka bertatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia mengatakan, perbuatan ketiga tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 701 juta.

Adapun inisial masing-masing tiga tersangka ini yakni HE, SR, dan HR, dua tersangka merupakan mantan kepala puskesmas Campalagian.

"Itu tersangka ada 3 orang, inisial HE, SR dan HR, untuk total kerugian negara Rp  701 juta," pungkas Muhapris.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved