Korupsi Polman

2 Mantan Kepala Puskesmas Campalagian Polman Tersangka Korupsi Insentif Nakes Segera Diadili

Dalam kasus ini, Polres Polman sudah melimpahkan tiga tersangka ke Kejari Polman untuk proses lebih lanjut. 

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Tiga terdakwa (pakai rompi tahanan) kasus dana Covid-19 saat digiring jaksa dari kantor Kejari Polman Jl Muh Yamin, Kelurahan Madatte, Polman, Selasa (10/12/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM,- Korupsi insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian di Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar (Polman) terus bergulir. 

Dalam kasus ini, Polres Polman sudah melimpahkan tiga tersangka ke Kejari Polman untuk proses lebih lanjut. 

Korupsi di kasus Covid-19 ini merugikan negara hingga Rp 701 juta. 

Baca juga: Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Balla Mamasa

Baca juga: Lansia di Tommo Mamuju Ditemukan Tewas, Polisi Sebut Ada Riwayat Penyakit Jantung

Sebelumnya Polres Polman menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Polman pada tanggal 6 Mei 2024 lalu.

Penetapan tersangka ini usai Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Polman gelar perkara pada Kamis (2/5/2024) lalu.

Dari tiga tersangka, dua mantan Kepala Puskesmas Campalagian, dan satu tim verifikator dari Dinkes Polman.

Tersangka inisial ES selaku tim verifikator, inisial SR selaku mantan kepala puskesmas periode Maret sampai Agustus 2020.

Sementara tersangka inisial R mantan kepala puskesmas periode Agustus 2020 sampai 2023.

Kasus dugan korupsi ini ditangani penyidik Tipikor Polres Polman selama dua tahun lebih, naik jadi Laporan Polisi (LP) 2022 lalu.

Dilaporkan salah satu korban tenaga kesehatan (Nakes) lantaran intensif tenaganya tidak dibayarkan.

Kasatreskrim Polres Polman, AKP M Reza Pranata mengatakan, Dinkes Polman mengelola anggaran itu sebesar Rp 8 miliar lebih.

Sementara hasil kerugian negara dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar Rp 700 juta lebih.(*)

Dilimpahkan ke Kejari Polman

Tiga tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, tiga tersangka ini sempat hadir di ruangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Polman.

Mereka nampak mengenakan pakaian dinas pegawai negeri sipil, lalu bergeser ke Kejari Polman.

Tiga tersangka ini nampak memasuki ruangan Pidana khusus (Pidsus) Kejari Polman.

Sebelumnya kasus ini telah ditangani penyidik Tipikor Polres Polman sejak 2021 lalu.

"Penanganan kasus covid saat ini sudah pelimpahan berkas kedua, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kasi Humas Polres Polman, Iptu Muhapris kepada wartawan

Menurut Muhapris,  ketiga tersangka bertatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia mengatakan, perbuatan ketiga tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 701 juta.

Adapun inisial masing-masing tiga tersangka ini yakni HE, SR, dan HR, dua tersangka merupakan mantan kepala puskesmas Campalagian.

"Itu tersangka ada 3 orang, inisial HE, SR dan HR, untuk total kerugian negara Rp  701 juta," pungkas Muhapris.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved