Berita Mateng
Ditangkap Polisi, Pengedar Narkoba di Mamuju Tengah Terancam Hukuman Mati Barang Bukti 23,24 Gram
Barang bukti lainnya diamankan, 2 pack sachet kosong, 1 sachet kosong kecil, 1 sachet kosong sedang, 1 kaca pirex, 1 timbangan digital, 3 korek api.
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Seorang diduga pengedar narkoba berinisial J (46) diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju Tengah.
Pelaku J ditangkap di rumahnya di Dusun Kambunong, Desa Kambunong, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar).
Kepada Tribun-Sulbar.com, Minggu (24/11/2024), Kasat Resnarkoba Polres Mateng, Iptu Tangdilimban mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dikatakan olehnya, saat penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 9 sachet kecil berisi sabu yang disembunyikan dalam pembungkus rokok di bawah kompor gas di dapur.
Kemudian, 1 sachet besar berisi sabu yang disembunyikan di bawah mainan mobil.
Selain itu, ditemukan barang bukti lainnya berupa total 10 sachet sabu dengan berat keseluruhan berat bruto 23,24 gram.
Barang bukti lainnya diamankan, 2 pack sachet kosong, 1 sachet kosong kecil, 1 sachet kosong sedang, 1 kaca pirex, 1 timbangan digital, 3 korek api.
Bukan hanya itu, uang tunai sebesar Rp1.200.000, 1 kotak warna hitam, 1 bekas pembungkus rokok, 1 bekas pembungkus timbangan digital dan 1 unit HP merek Realme warna hitam juga diamankan.
Dari hasil interogasi awal, tersangka J mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M alias U yang berada di Kabupaten Pinrang.
Baca juga: Harga dan Spesifikasi OPPO Find X8 Pro, Keluaran Terbaru OPPO Harga Rp 19,9 Juta
Baca juga: Guru, Pahlawan Tak Terlihat Sang Pencerah yang Terlupakan
"Saat ini, penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika ini," tegas Tandi.
Tersangka J diduga berperan sebagai pengedar dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati," ucapnya.
Pihaknya mengapresiasi laporan masyarakat dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah
Mahasiswa KKN UGM di Mamuju Tengah Sulap Jagung dan Kakao Jadi Teh dan Mentega |
![]() |
---|
Jalan Poros Bayor Mamuju Tengah Memprihatinkan, Hujan Licin Kemarau Berdebu |
![]() |
---|
Dafa Juara Catur, SMPN 6 Topoyo Mamuju Tengah Akan Datangkan Pelatih Khusus ke Sekolah |
![]() |
---|
5 Hari Mati Total Akibat Longsor, Listrik di Desa Karossa Mamuju Tengah Kembali Nyala |
![]() |
---|
Ketua DPRD Mateng Ambil Langkah Ini Soal Mayoritas Jamaah Haji Berdomisili Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.