Berita Mamuju

Klarifikasi dan Hak Jawab FIF Mamuju Terkait Kolektor Tarik Paksa Motor Warga

Dalam pertemuan tersebut, debitur secara sukarela atas kemauan sendiri, menyerahkan unit motor tersebut kepada pihak FIFGROUP Mamuju karena mengaku

|
Editor: Ilham Mulyawan
https://fifgroup.co.id/
FIFGROUP 

TRIBUN-SULBAR.COM - Klarifikasi PT FIF Mamuju terkait pemberitaan Debt Collector FIF Mamuju menarik paksa motor warga (https://sulbar.tribunnews.com/2024/11/07/penyebab-irt-di-mamuju-laporkan-kolektor-leasing-pt-fif-ke-polisi-usai-motornya-ditarik)   dan pemberitaan kedua dengan judul “Penyebab IRT di Mamuju Laporkan Kolektor Leasing PT FIF ke Polisi Usai Motornya Ditarik” (https://sulbar.tribunnews.com/2024/11/07/penyebab-irt-di-mamuju-laporkan-kolektor-leasing-pt-fif-ke-polisi-usai-motornya-ditarik#google_vignette

Kepala Cabang FIF Group Mamuju, Zulkhaidir angkat bicara terkait pemberitaan tersebut.

FIF Mamuju memberikan gambaran yang lebih utuh dan tepat terkait poin-poin yang disampaikan dalam berita yang dimuat. 

Berikut ini poin klarfikasi dari FIF Group Mamuju terkait pemberitaan yang beredar:

1. Menanggapi pernyataan yang mengatakan bahwa FIFGROUP Cabang Mamuju telah melakukan penarikan paksa motor, kami nyatakan bahwa hal tersebut tidak benar. Pada 28 Oktober 2024, pihak FIFGROUP mendatangi debitur atas nama Harni sebagai bentuk itikad baik untuk mengingatkan tentang pembayaran angsuran ke-10 senilai Rp1.080.000 yang telah mengalami keterlambatan dengan jatuh tempo pada 21 Oktober 2024.

Dalam pertemuan tersebut, debitur secara sukarela atas kemauan sendiri, menyerahkan unit motor tersebut kepada pihak FIFGROUP Mamuju karena mengaku tidak mampu melanjutkan pembayaran.

2. Perlu diluruskan bahwa keputusan pengamanan motor dan pemutusan status kredit di sistem oleh pihak FIFGROUP merupakan respon atas kondisi pembayaran Harni yang tidak sanggup untuk melanjutkan kredit yang disampaikan olehnya saat dilakukan penagihan, yang disertai dengan penyerahan motor secara sukarela tanpa paksaan dari pihak FIFGROUP.

3. FIFGROUP, dalam melakukan kegiatan operasional sudah sesuai dengan dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku, dan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

4. FIFGROUP juga menghimbau kepada seluruh customer untuk dapat melakukan kewajibannya sesuai yang dituangkan dalam Perjanjian Pembiayaan Kredit (PPK) dan telah disepakati di awal pengajuan kredit. Demikian klarifikasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved