Berita Polisi

Kabid Propam Polda Sulbar Tindak Tegas Perwira AKBP RA Ancam Wanita Perkara Cicilan Mobil

terlapor AKBP RA sudah ditangani oleh penyidik Propam Polda Sulbar untuk ditangani di proses penyidikan.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudantara saat ditemui di lokasi pemusnahan narkoba di Kantor Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Mamuju,. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Kabid Propam Polda Sulawesi Barat Kombes Pol Budi Yudhantara mengatakan akan segera melakukan tindakan disipilin terhadap oknum perwira polisi berpangkat AKBP inisial RA yang melakukan pengancaman terhadap wanita bernama Nurhasanah.

Budi Yudantara menyebutkan, terlapor AKBP RA sudah ditangani oleh penyidik Propam Polda Sulbar untuk ditangani di proses penyidikan.

Baca juga: Kepsek SMP 1 Simboro Mamuju Mau Damaikan Siswi yang Aniaya Adik Kelasnya, Panggil Orangtua Murid

Baca juga: Calon Gubernur AIM Kritik Debat Pilgub Sulbar hingga Larut Malam, Tidak Seru Bikin Ngantuk

"(Pelanggaran) disipilinnya ada, dia (AKBP RA) ngak pernah masuk (Kerja)," kata Budi Yudhantara saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Kamis (14/11/2024).

Budi menerangkan AKBP RA sebelumnya sempat izin berobat selama satu bulan, namun setelah masa izin berakhir, AKBP RA tak lagi masuk berkantor selama dua bulan tanpa pemberitahuan.

Kata Budi, AKBP RA ini alasan sakit tapi tidak didukung surat keterangan sakit, dia izin selama 30 hari.

"izinnya 30 hari, dia nggak masuk 90 hari," terangnya.

Budi menyebut AKBP RA yang menjabat Kabag Logistik Polda Sulbar itu akan menjalani sidang disiplin karena bolos kerja dua bulan. 

Sementara terkait laporan dugaan pengancaman, pihaknya telah memeriksa AKBP RA dan memproses pelanggaran etiknya.

Sebelumnya, Kasus pengancaman yang dilakukan oleh oknum polisi berpangkat AKBP inisial RA kepada warga Jakarta bernama Hasanah kini naik di tingkat penyidikan oleh Propam Polda Sulbar.

Pengacara korban bernama Ardin Firnanta mengatakan, dirinya sudah melakukan komunikasi dengan Propam Polda Sulbar terkait kliennya yang telah diancam oleh oknum perwira polisi tersebut.

"Kami laporkan kasus kode etik ke Propam Polda Sulbar dan akhirnya terlapor AKBP RA sudah ditangani dan naik ke tahap penyidikan," ungkap Ardin dalam keterangan resminya di Warkop HN Mamuju, Jl Andi Makassau, Mamuju, Rabu (13/11/2024).

Pengakuan korban Nurhasanah: 

Seorang wanita bernama Siti Nurhasanah di Jakarta, melaporkan oknum polisi berpangkat AKBP inisial RA yang bertugas di Polda Sulbar.

Nurhasanah melaporkan oknum polisi tersebut lantaran ia tidak terima diancam akan dipukuli oleh perwira polisi tersebut

Dengan Nomor Surat Pegaduan Propam Nomor : SPSP2/004190/IX/2024/BAGYADUAN.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved