Oknum Polisi Ancam Warga

Oknum Polisi Polda Sulbar Ancam Pukul Warga Gara-gara Nunggak Mobil Cicilan Kini Tunggu Sidang Etik

Dia menyebutkan, kasus kode etik akan ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan hasil koordinasi dengan Propam Polda Sulbar.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
abdul Rahman
Ardin Firnanta pengacara korban pengacaman oknum polisi berpangkat AKBP inisial RA yang bertugas di Polda Sulbar saat ditemui di Warkop HN Mamuju, Jl Andi Makassau, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (13/11/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Kasus pengancaman yang dilakukan oleh oknum polisi berpangkat AKBP inisial RA kepada warga Jakarta bernama Hasanah kini naik di tingkat penyidikan oleh Propam Polda Sulbar.

Pengacara korban bernama Ardin Firnanta mengatakan, dirinya sudah melakukan komunikasi dengan Propam Polda Sulbar terkait kliennya yang telah diancam oleh oknum perwira polisi tersebut.

"Kami laporkan kasus kode etik ke Propam Polda Sulbar dan akhirnya terlapor AKBP RA sudah ditangani dan naik ke tahap penyidikan," ungkap Ardin dalam keterangan resminya di Warkop HN Mamuju, Jl Andi Makassau, Mamuju, Rabu (13/11/2024).

Lanjut Ardin menuturkan, sudah melihat surat perintah penyidikan di Propam Polda Sulbar yang di tandatangani langsung oleh Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudhantara.

Dia menyebutkan, kasus kode etik akan ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan hasil koordinasi dengan Propam Polda Sulbar.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan terlapor, maka akan ditetapkan waktu untuk menggelar proses sidang kode etik terhadap terlapor. Dalam waktu dekat ini sidang kode etik akan segera digelar," bebernya.

Ardin menyatakan, setelah sidang kode etik di Polda Sulbar pihaknya juga sudah melaporkan oknum polisi itu ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan tindak pidana pengancaman terhadap korban.

"Kami (korban) telah melaporkan AKBP di Polda Metro Jaya terkait UU IT dan Penggelapan. Dari hasil pemeriksaan administrasi laporan kami terpenuhi. Saat ini laporan kami kini sudah bergulir di Polda Metro Jaya," jelasnya.

Baca juga: 10 Ekor Ular Dievakuasi Damkar Mamuju Februari - Oktober 2024, Terbanyak Muncul di Jl Pababari

Baca juga: DPRD Pasangkayu Janji Segera Tuntaskan Sengketa Lahan di Lariang Setelah AKD Terbentuk

Sebelumnya, seorang warga bernama Siti Nurhasanah di Jakarta, melaporkan oknum polisi berpangkat AKBP inisial RA yang bertugas di Polda Sulbar.

Nurhasanah melaporkan oknum polisi tersebut lantaran ia tidak terima diancam akan dipukuli oleh perwira polisi tersebut.

Dengan Nomor Surat Pegaduan Propam Nomor : SPSP2/004190/IX/2024/BAGYADUAN.

"Saya dicaci maki menggunakan kata-kata kotor bahkan diancam oleh oknum AKBP. Demi keselamatan, saya terpaksa melaporkan ke Polda Sulbar," ungkap Siti Nurhasanah saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, via telepon, Rabu (9/10/2024)

Siti Nurhasanah menjelaskan, awalnya korban ini menjual mobil (sambung cicilan) kepada oknum polisi tersebut dengan sisa cicilan 31 bulan, tapi beberapa kali polisi ini tidak membayar cicilan mobil itu.

"Jadi saya memiliki mobil Rush, saya jual ke polisi itu dan dia siap menyanggupi angsurannya. Jadi saya ngasih dia DP Rp150 juta sisanya dia bayar sisa cicilan sekitar 31 bulan," ungkapnya. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved