Pencabulan Anak

Anak Usia 9 Tahun di Polman Korban Pencabulan 2 Pria Lansia Trauma

Bocah sembilan tahun ini dicabuli oleh dua pria lansia inisial SA (84) dan AG (54) di salah satu desa di Kecamatan Alu, Polman.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TribunPekanbaru.com
Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Gadis cilik usia sembilan tahun, korban pencabulan dua pria lansia alami trauma, kini berada di rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polewali Mandar (Polman), Senin (4/11/2024).

Korban mendapat pendampingan psikolog anak dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Polman.

Membantu memulihkan psikologi anak agar dapat kembali bersekolah, bermain dengan teman sebayanya.

Baca juga: 2 Tersangka Pencabulan Anak di Polman Tidak Ditahan, PPPA Sulbar: APH Harus Berpihak ke Korban!

Bocah sembilan tahun ini dicabuli oleh dua pria lansia inisial SA (84) dan AG (54) di salah satu desa di Kecamatan Alu, Polman.

"Korban sempat alami trauma, perlahan kita dampingi agar segera melupakan kejadian itu," kata psikolog anak dari P2TP2A Polman, Mimid Pakasi kepada wartawan.

Dia mengatakan korban alami trauma, saat ini tengah menjalani masa pemulihan atas kejadian tersebut.

Korban harus dijauhkan dari dua pelaku kata Mimid, tidak boleh dipertemukan untuk sementara waktu.

Mimid mengatakan meski dalam kasus ini tidak ada tindakan ancaman didalamnya, melainkan modus iming-imingan.

"Tetap saja trauma, beruntung korban cepat berbicara kepada orang tuanya, jadi kasus ini dapat segera terungkap," lanjutnya.

Dia menyebut korban telah menjalani assesmen psikolog, perlahan kondisinya mulai membaik.

Pihak keluarga akan memulangkan korban usai penyidik mengambil keterangan tambahan.

Sebelumnya diberitakan, dua pria lanjut usia inisial SA (84) dan AG (54) pelaku tindak pidana pencabulan terhadap gadis cilik berusia sembilan tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) belum ditahan, Sabtu (2/11/204).

Meski keduanya telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Polman, Jumat (1/11/2024) kemarin.

Mereka kini wajib lapor di penyidik Satreskrim Polres Polman dan menuggu berkas perkara rampung.

Tersangka inisial AG bekerja sebagai pegawai negeri sipil.

Sementara inisal SA bekerja sebagai petani di salah satu desa Kecamatan Alu.

Korban juga merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Alu, Polman.

Kasatreskrim Polres Polman AKP M Reza Pranata mengatakan kedua tersangka tidak dilakukan penahanan meski ditetapkan tersangka.

"Lantaran keduanya masih koperatif, wajib lapor, salah satu dari tersangka juga sudah berusia lanjut," kata M Reza saat ditemui wartawan di Satreskrim Polres Polman, Jl Ratulangi Kelurahan Pekkkabata, Sabtu (2/11/2024).

Dia mengatakan salah satu dari dua tersangka sudah memasuki usia lanjut yakni 84 tahun.

Sehingga penyidik tidak melakukan penahanan lantaran mempertimbangkan kondisi kesehatan.

Kedua tersangka ini akan melewati proses hukum sampai vonis di Pengadilan Negeri (PN) Polewali.

Hakim akan memutuskan kedua tersangka dijatuhi hukuman kurungan penjara atau tidak.

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun, minimal lima tahun, nanti jaksa dan hakim yang memutuskan," lanjutnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved