Pencabulan Anak
Anak Usia 9 Tahun di Polman Korban Pencabulan 2 Pria Lansia Trauma
Bocah sembilan tahun ini dicabuli oleh dua pria lansia inisial SA (84) dan AG (54) di salah satu desa di Kecamatan Alu, Polman.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Gadis cilik usia sembilan tahun, korban pencabulan dua pria lansia alami trauma, kini berada di rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polewali Mandar (Polman), Senin (4/11/2024).
Korban mendapat pendampingan psikolog anak dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Polman.
Membantu memulihkan psikologi anak agar dapat kembali bersekolah, bermain dengan teman sebayanya.
Baca juga: 2 Tersangka Pencabulan Anak di Polman Tidak Ditahan, PPPA Sulbar: APH Harus Berpihak ke Korban!
Bocah sembilan tahun ini dicabuli oleh dua pria lansia inisial SA (84) dan AG (54) di salah satu desa di Kecamatan Alu, Polman.
"Korban sempat alami trauma, perlahan kita dampingi agar segera melupakan kejadian itu," kata psikolog anak dari P2TP2A Polman, Mimid Pakasi kepada wartawan.
Dia mengatakan korban alami trauma, saat ini tengah menjalani masa pemulihan atas kejadian tersebut.
Korban harus dijauhkan dari dua pelaku kata Mimid, tidak boleh dipertemukan untuk sementara waktu.
Mimid mengatakan meski dalam kasus ini tidak ada tindakan ancaman didalamnya, melainkan modus iming-imingan.
"Tetap saja trauma, beruntung korban cepat berbicara kepada orang tuanya, jadi kasus ini dapat segera terungkap," lanjutnya.
Dia menyebut korban telah menjalani assesmen psikolog, perlahan kondisinya mulai membaik.
Pihak keluarga akan memulangkan korban usai penyidik mengambil keterangan tambahan.
Sebelumnya diberitakan, dua pria lanjut usia inisial SA (84) dan AG (54) pelaku tindak pidana pencabulan terhadap gadis cilik berusia sembilan tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) belum ditahan, Sabtu (2/11/204).
Meski keduanya telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Polman, Jumat (1/11/2024) kemarin.
Mereka kini wajib lapor di penyidik Satreskrim Polres Polman dan menuggu berkas perkara rampung.
Tersangka inisial AG bekerja sebagai pegawai negeri sipil.
Sementara inisal SA bekerja sebagai petani di salah satu desa Kecamatan Alu.
Korban juga merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Alu, Polman.
Kasatreskrim Polres Polman AKP M Reza Pranata mengatakan kedua tersangka tidak dilakukan penahanan meski ditetapkan tersangka.
"Lantaran keduanya masih koperatif, wajib lapor, salah satu dari tersangka juga sudah berusia lanjut," kata M Reza saat ditemui wartawan di Satreskrim Polres Polman, Jl Ratulangi Kelurahan Pekkkabata, Sabtu (2/11/2024).
Dia mengatakan salah satu dari dua tersangka sudah memasuki usia lanjut yakni 84 tahun.
Sehingga penyidik tidak melakukan penahanan lantaran mempertimbangkan kondisi kesehatan.
Kedua tersangka ini akan melewati proses hukum sampai vonis di Pengadilan Negeri (PN) Polewali.
Hakim akan memutuskan kedua tersangka dijatuhi hukuman kurungan penjara atau tidak.
Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun, minimal lima tahun, nanti jaksa dan hakim yang memutuskan," lanjutnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Kasus Pencabulan Anak
Pencabulan Anak
Kabupaten Polman
Polres Polman
Mimid Pakasi
AKP M Reza Pranata
Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Gadis Usia 15 Tahun Oleh Ayah Tiri di Majene |
![]() |
---|
Modus Ajak Main Kartu, Pria 42 Tahun Cabuli Anak Kakak Beradik di Polman |
![]() |
---|
Bejat ! Pria 42 Tahun di Polman Cabuli Dua Anak Usia 9 Tahun, Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Ini Tampang Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bala-balakang Mamuju, Diringkus Polisi di Majene |
![]() |
---|
Awal Mula Anak 7 Tahun di Wonomulyo Polman Berani Ngaku Disetubuhi Ayah Temannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.