Netralitas ASN

Handphone Terlapor Hilang, Alasan Gakkumdu Mamuju Stop Kasus Pelanggaran Netralitas Camat Kalumpang

Kemudian, dari keterangan Bram Tusilo sebagai terlapor tidak mengakui bahwa dirinya yang menshare video dirinya yang terang-terangan mendukung paslon

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Tim Gakumdu Bawaslu Mamuju saat jumpa pers laporan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Mamuju oleh Camat Kalumpang Bram Tusilo, di Kantor Bawaslu Mamuju, Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Selasa (28/10/2024). 

Bram Tusilo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju, atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Mamuju, Jumat (18/10/2024).

Bram dilaporkan oleh warga Mamuju bernama Akriadi Pueh Dollah karena diduga mendukung salah satu pasangan calon Bupati Mamuju dan Calon Gubernur Sulbar.

Kasus ini bermula, saat postingan viral sebuah percakapan grup WhatsaAp dan foto oknum Camat Kalumpang Bram Tusilo yang diduga mendukung pasangan calon dari Calon Gubernur dan Calon Bupati di Pilkada 2024.

Dalam pesan WhatsaAp hasil tangkapan layar dan video beredar di media sosial tampak memberikan pesan dukungan terhadap salah satu paslon

"Pakatottong memang mi semua, pada akhirnya hasil akan berbicara. Kalamung guntu'ku untuk SDKJSM-TINAYUKI di Kalumpang," tulis isi pesan WhatsaAp Camat Bram Tusilo yang beredar di media sosial dilihat Tribun-Sulbar.com, Jumat (18/10/2024). (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved