Gaji Anggota DPRD
Intip Gaji Anggota DPRD Mamuju, Ada Tunjangan Beras Terbanyak Uang Transportasi
Ketentuan gaji tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Gaji 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju capai puluhan juta rupiah per bulan.
Ketentuan gaji tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Baca juga: Alasan Gakkumdu Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Camat Kalumpang
Baca juga: Warga Ihing Polman Tolak Pergantian Pjs Kepala Desa, Diduga Ada Kepentingan Politik
Para wakil rakyat tersebet diberikan penghasilan sesuai regulasi sejak selesai pelantikan pada 2 Sepetember 2024 lalu.
Total penghasilan 30 wakil rakyat itu berasal dari uang representasi atau gaji pokok sebesar Rp 47,2 juta, tunjangan keluarga Rp 4,8 juta, tunjangan beras Rp 6,6 juta, uang paket Rp 4,7 juta, tunjangan jabatan Rp 68 juta, dan tunjangan komunikasi intensif Rp 315 juta.
Tak hanya itu, mereka juga akan mendapatkan tunjangan pembebanan pph sebesar Rp 2 juta, jaminan kesehatan Rp 4,8 juta, jaminan kecelakaan kerja Rp 113 ribu, jaminan kematian Rp 340, perumahan Rp 219 juta, transportasi Rp 407 juta.
Sehingga, total anggaran harus dikeluarkan negara untuk membayar gaji dan tunjangan dari 30 wakil rakyat itu sebesar Rp 1,08 miliar.
Kepala Bagaian (Kabag) Keuangan DPRD Mamuju, Ibrahim mengatakan besaran gaji dari wakil rakyat itu mencapai Rp 30 per orang dalam setiap bulannya.
“Gajinya sekitar 30 jutaan per bulan, gaji pokok Rp 1,5 juta, paling tinggi disitu tunjangan transportasi Rp 13,5 juta dan perumahan Rp 7,3 juta,” kata Ibrahim kepada Tribun-Sulbar.com, saat dijumpai di kantornya, Selasa (28/10/2024) siang.
Ibrahim menyampaikan, terkhusus pimpinan dan wakil pimpinan DPRD, mereka akan mendapatkan fasilitas rumah jabatan dan kendaraan dinas.
“Yang membedakan anggota dengan pimpinan yaitu uang makan minum rujab, untuk ketua itu ada sekitar Rp 60 juta, wakil sekitar Rp 40 juta, mereka tidak lagi mendapatkan tunjangan transportasi dan perumahan karena sudah dapat mobil dinas dan rujab,” pungkasnya.
Untuk diketahui, jumlah ini bisa bervariasi di setiap daerah, tergantung kemampuan keuangan daerah masing-masing pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi
BPKPD Sulbar dan BPKP Perkuat Sinergi Pengawasan Keuangan Daerah |
![]() |
---|
Pemprov Sulbar dan Unhas Perkuat Kerja Sama, Dorong Pembangunan SDM dan Riset Daerah |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum Sulbar Hadiri IP Expose 2025: Dorong KI sebagai Pilar Ekonomi Nasional |
![]() |
---|
Sulbar Berdaya: Pemprov Berdayakan UMKM Lewat Pelatihan Manajemen Operasional Bisnis |
![]() |
---|
Wagub Sulbar Ungkap Kembalikan "Hadiah" Segepok Uang dari Investor Asing, Soroti Krisis Moral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.