Kemenkum Sulbar
Kemenkum Sulbar Fasilitasi Pembentukan Perbup Mamuju Tentang Rumah Susun
Pelaksanaan fasilitasi ini merupakan pelaksanaan kegiatan yang ketiga dilaksanakan dengan agenda penyusunan rancangan peraturan Bupati.
TRIBUN-SULBAR.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat fasilitasi pembentukan Peraturan Bupati Mamuju tentang Pengelolaan Rumah Susun, Selasa (16/9/2025).
Pelaksanaan kegiatan itu diselenggarakan di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju.
Pelaksanaan fasilitasi ini merupakan pelaksanaan kegiatan yang ketiga dilaksanakan dengan agenda penyusunan rancangan peraturan Bupati.
Menurut Musniar, seorang perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar mengatakan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan itu dilakukan sejumlah perubahan atau perbaikan pada draf.
Pertama penambahan materi muatan tentang penunjukan Dinas Perumahan dan Pemukiman sebagai pengelola rumah susun.
Kedua penambahan materi muatan tahapan pengelolaan rumah susun yang meliputi kegiatan operasional, kegiatan pemeliharaan dan kegiatan perawatan.
Ia berharap, pelaksanaan fasilitasi itu dapat segera rampung sehingga dapat diajukan ke tahap pengharmonisasian.
Tak hanya itu, Ia juga mengatakan bahwa salah satu tujuan fasilitasi ini sebagai wujud komitmen Kanwil Kemenkum Sulbar dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas.
Selain Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, pelaksanaan kegiatan itu juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Mamuju, Kepala Bidang Perumahan, Perancang Peraturan Perundang-undangan dari bagian Hukum Mamuju. (*)
Kanwil Kemenkum Sulbar Dampingi Penyusunan Ranperda ALD Mamuju |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Penguatan Tusi Penyidik PNS |
![]() |
---|
Apel Bersama, Jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar Diminta Jaga Netralitas |
![]() |
---|
Pos Bankum Dibentuk di Majene Dukung Pelaksanaan Program Asta Cita Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Sulbar Dampingi Penyusunan Raperda Majene, Perkuat Muatan Subtansi Nilai HAM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.