Berita Mamuju

Penanganan Pelanggaran Kampanye Dinilai Kontroversi, Gakkumdu Mamuju Bakal Gelar Konferensi Pers

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mamuju bakal gelar Konferensi Pers terkait penangangan pelanggaran selama kurang lebih satu bulan

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Abd Rahman
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Kantor Bawaslu Mamuju di Jl Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mamuju bakal gelar Konferensi Pers terkait penangangan pelanggaran selama kurang lebih satu bulan masa kampanye.

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Mamuju Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa, Muhammad Ikhsan kepada awak media, Sabtu (26/10/2024).

“Gakkumdu akan melakukan konferensi pers pada Senin, 28 Oktober 2024 nanti, bersamaan dengan penanganan kasus lain yang ditangani,” kata Iksan.

Ia juga menyampaikan, konferensi pers dilakukan buntuk penghentian pelaporan Camat Kalumpang, Bram Thosuly.

“Penyampaian resmi bakal dilakukan Sentra Gakkumdu Kabupaten Mamuju,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju, Sulawesi Barat menghentikan pengusutan kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Sulbar, yang dilakukan Camat Kalumpang Bram Thosuly.

Bram diduga mengarahkan dukungan ke pasangan calon Gubernur dan Bupati Mamuju, dihentikan.

Diketahui, Camat Kalumpang Bram Tusilo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju, atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Mamuju, Jumat (18/10/2024).

Bram dilaporkan oleh warga Mamuju bernama Akriadi Pue Dollah karena diduga mendukung salah satu pasangan calon Bupati Mamuju dan Calon Gubernur Sulbar.

Kasus ini bermula, saat postingan viral sebuah percakapan grup WhatsaAp dan foto oknum Camat Kalumpang Bram Tusilo yang diduga mendukung pasangan calon dari Calon Gubernur dan Calon Bupati di Pilkada 2024.

Dalam pesan WhatsaAp hasil tangkapan layar dan video beredar di media sosial tampak memberikan pesan dukungan terhadap salah satu paslon.

"Pakatottong memang mi semua, pada akhirnya hasil akan berbicara. Kalamung guntu'ku untuk SDKKSM-TINAYUKI di Kalumpang," tulis isi pesan WhatsaAp Camat Bram Tusilo yang beredar di media sosial dilihat Tribun-Sulbar.com.

Kabar pemberhentian kasus pelanggaran netralitas ASN itu telah diterima oleh pelapor Akriadi Pueh Dollah.

Surat laporan itu keluar pada Rabu (23/10/2024) tentang pemberitahuan status laporan.

Dalam surat tersebut, laporan itu dihentikan karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tentang Pasal 188 Jounto Pasal 71 Undang-Undang Pemilihan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved