Pelanggaran Netralitas ASN

Kasus Camat Kalumpang Tidak Netral Dihentikan Prosesnya, Dosen Unsulbar Sebut Agak Lain

Dari sisi pandangannya sebagai dosen hukum bahwa laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN Camat Kalumpang di Bawaslu Mamuju itu sudah cukup bukti.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
ist
Dosen Hukum Unsulbar Muchtadin Al-Attas 

Bram dilaporkan oleh warga Mamuju bernama Akriadi Pueh Dollah karena diduga mendukung salah satu pasangan calon Bupati Mamuju dan Calon Gubernur Sulbar.

Kasus ini bermula, saat postingan viral sebuah percakapan grup WhatsaAp dan foto oknum Camat Kalumpang Bram Tusilo yang diduga mendukung pasangan calon dari Calon Gubernur dan Calon Bupati di Pilkada 2024.

Dalam pesan WhatsaAp hasil tangkapan layar dan video beredar di media sosial tampak memberikan pesan dukungan terhadap salah satu paslon.

"Pakatottong memang mi semua, pada akhirnya hasil akan berbicara. Kalamung guntu'ku untuk SDKJSM-TINAYUKI di Kalumpang," tulis isi pesan WhatsaAp Camat Bram Tusilo yang beredar di media sosial dilihat Tribun-Sulbar.com, Jumat (18/10/2024).(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved