Pelanggaran Netralitas ASN
Kasus Camat Kalumpang Tidak Netral Dihentikan Prosesnya, Dosen Unsulbar Sebut Agak Lain
Dari sisi pandangannya sebagai dosen hukum bahwa laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN Camat Kalumpang di Bawaslu Mamuju itu sudah cukup bukti.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dosen Hukum Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Muchtadin Al-Attas, memberikan tanggapan soal laporan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN Camat Kalumpang Bram Tusilo dihentikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju.
Menurut pandangan Muchatadin, tindakan yang dilakukan oleh Camat Bram Tusilo yang postingan tangkapan layar pesan WhatsaApp dan video yang beredar soal arah dukungan itu sudah terpenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN.
Baca juga: 100 Ribu Lebih Surat Suara Pilkada Mamasa Telah Disortir dan Dilipat, Hari Ini Pilgub
Baca juga: Zainal Arifin Mochtar Moderator Debat Perdana Pilgub Sulbar di Polman
Karena kata dia, jika dia mengarahkan di grup WhatsApp saja itu sudah merupakan tindakan pelanggaran.
"Kalau dari kami segi akademisi itu masuk (Camat Kalumpang melanggar netralitas ASN). Tapi bukan hanya Bawaslunya yah karena ada pandangan hukum yang lain. Karena Bawaslu dan Kepolisian saya melihat sudah menjalankan tugas sampai melakukan pembuktian," ungkap Muchatadin saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, via telepon, Jumat (25/10/2024).
Kata Muchtadin, dari sisi pandangannya sebagai dosen hukum bahwa laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN Camat Kalumpang di Bawaslu Mamuju itu sudah cukup bukti.
Namun dari sisi pandangan pihak lain mungkin saja itu belum cukup bukti, karena persoalannya berbeda-beda dalam memaknai dalam pembuktian pelanggaran tersebut.
"Kenapa kasus ini berhenti di tahap penyelidikan, kenapa tidak dilanjutkan dulu ke tahap penyidikan. Harusnya diberikan kesempatan untuk mencari bukti tambahan dan seterusnya kan," ujarnya.
Lanjut dia menuturkan, dari informasi yang diterima Muchtadin kasus ini tidak dapat dibuktikan karena handphone terlapor Camat Kalumpang Bram Tusilo ini hilang.
Kemudian, kabarnya yang menyebarkan pesan WhatsaAp atau video dukungan itu beredar bukan Camat Kalumpang Bram Tusilo yang menyebarkan pesan tersebut.
"Katanya ada orang yang memasukkan itu, tapi dari sisi saya pribadi agak aneh ketika ada handphone Camat yang bisa diakses oleh orang lain," terangnya.
Kendati demikian, Bawaslu Mamuju dan Sentra Gakkumdu itu sudah bekerja dengan baik, akan tetapi di dalamnya itu masing-masing dari mereka bisa meyakinkan bahwa kasus ini bisa dilanjutkan.
"Jadi perbedaan pandangan apakah kasus memenuhi dua alat bukti atau tidak, itu agak berbeda pandangan. Padahal dari kami sendiri sebagai akademisi kasus ini sudah memenuhi, misalnya saksi-saksinya sudah ada, hasil percakapan WhatsaApp dan juga video juga ada," bebernya.
Ia menambahkan,kasus ini agak sedikit lain dengan apa yang sudah diyakini dalam sisi pandangan hukum.
"Karena ya kasus ini agak lain yah dengan apa yang kita yakini. Tapi memang kalau dari sisi kita beda yah, namun dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu mungkin perdebatannya mereka sangat kuat gitu karena masing-masing punya dalil yah pasti," pungkasnya.
Diketahui, Camat Kalumpang Bram Tusilo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju, atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Mamuju, Jumat (18/10/2024).
Kepala Puskesmas Mehalaan Mamasa Dituntut 3 Bulan Penjara Perkara Langgar Netralitas ASN |
![]() |
---|
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kapus Mehalaan Mamasa Segera Direkomendasi Bawaslu ke BKN |
![]() |
---|
Bawaslu Majene Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kades Betteng ke Polres Majene |
![]() |
---|
Gakkumdu Majene Tingkatkan ke Tahap Penyidikan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Betteng |
![]() |
---|
Bawaslu Majene Kirim 19 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.