Pejabat Disdik Sulbar Selingkuh

Disdik Sulbar Non-Jobkan ASN Selingkuhi Honorer yang Merupakan istri Orang, Pemecatan Menanti

Kedua pelaku sebelumnya kedapatan berselingkuh dan berzina di sebuah rumah BTN di Kota Mamuju sebelum akhirnya diproses hukum oleh polisi

Editor: Ilham Mulyawan
Ist
Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar bersama honorer selingkuhannya 

"Saat ini, kedua tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, dan kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan tegas," kata Jamaluddin.

Keduanya terancam pidana penjara 9 bulan, namun belum bisa ditahan karena pasal yang dikenakan dibawah hukuman lima tahun penjara.

"Tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Tapi mereka telah terbukti melakukan tindak pidana perzinahan," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum Kepala Seksi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) inisial S dilaporkan atas kasus perselingkuhan dengan istri orang.

Syauqi dilaporkan di Polresta Mamuju karena terciduk oleh suami selingkuhannya inisial NF (28) di sebuah rumah BTN di Mamuju, pada Selasa (23/7/2024) pagi tadi.

Saat itu NF dan S sedang asyik berduaan di rumah milik S tanpa hubungan yang sah.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat pemerintah dan tenaga honorer. Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved