Pilkada Mamuju 2024

Bawaslu Mamuju Terima 8 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama Tahapan Pilkada 2024

Sementara untuk laporan dua Anggota DPRD Mamuju itu berkasnya masih perlu untuk diperbaiki meminta agar syarat materilnya dipenuhi.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu Mamuju, Jl Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (2/10/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju sudah menerima delapan laporan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada 2024.

Laporan tersebut ada sebelum masa kampanye dan saat masa kampanye.

Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin mengatakan, dari delapan laporan tersebut, satu orang sudah dinyatakan tersangka atas kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Baca juga: Bawaslu Pasangkayu Terima 2 Laporan Pelanggaran ASN

"Total laporan dugaan pelanggaran sudah delapan laporan, sama dengan Kepala Puskesmas Ranga-Ranga (tersangka). Ada empat laporan Anggota DPRD Mamuju yang sudah kami registrasi dan dua laporan sebelumnya kita kembalikan untuk diperbaiki. Masih ada dua laporan kami masih kaji," ungkap Rusdin saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di kantornya, Jl Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Selasa (15/10/2024).

Rusdin menuturkan, terkait dengan laporan empat Anggota DPRD Mamuju itu sedang berproses dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi (pelapor) dan juga pihak terlapor.

Sementara untuk laporan dua Anggota DPRD Mamuju itu berkasnya masih perlu untuk diperbaiki meminta agar syarat materilnya dipenuhi.

"Insyaallah Bawaslu senantiasa profesional yah dalam proses penanganan laporan. Setiap pelapor yang datang kita layani dengan baik," bebernya.

Sebelumnya, laporan pertama ditujukan kepada Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Mamuju, Hamzah atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), ia diduga mengajak bawahannya untuk memilih paslon di sebuah grup WhatsApp 

Kini Hamzah menjadi tersangka dalam kasus tersebut ia diancam hukum enam bulan penjara sesuai dengan aturan Pasal 70 Ayat dan Pasal 71 Ayat 1 Tentang Pilkada.

Laporan tersebut dilayangkan oleh salah seorang warga bernama Dedi Bendor ke Bawaslu Mamuju.

Setelah Kapus Ranga-Ranga jadi tersangka, Dedi Bendor kembali melaporkan empat Anggota DPRD Mamuju terkait pelanggaran aturan Pilkada pada Kamis (10/10/2024) kemarin.

Dedi menilai, ke empat Anggota DPRD Mamuju itu dilaporkan karena diduga tidak memiliki surat izin cuti saat menghadiri acara kampanye paslon nomor urut satu

Kemudian, seorang warga bernama Tamzil juga turut melaporkan Astriani istri Calon Bupati Mamuju Ado Mas'ud ke Bawaslu Mamuju.

Astriani yang merupakan ASN Pemkab Mamuju dilaporkan karena diduga ikut mendampingi suami pada saat pencabutan nomor urut pasangan calon di Water Park Maleo Mamuju, September 2024 lalu.

"Kami laporkan istri calon bupati Ado Mas'ud bernama Astriani karena dia ikut saat pencabutan nomor urut paslon," kata Tamzil Jumat malam.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved