Sepeda Listrik

Dirlantas Polda Sulbar Imbau Pengguna Motor Listrik Lengkapi Surat Kendaraan

Pengendara motor listrik tersebut diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terdaftar di Samsat

|
Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Munawwarah Ahmad
Polresta Mamuju
Polwan menegur seorang pengendara roda dua listrik di Mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dirlantas Polda Sulbar, Kombes Pol. Valentinus Virasandy Asmoro imbau masyarakat pengguna motor listrik untuk melengkapi identitasnya dan perlengkapan keselamatan memadai saat menggunakan di jalan raya.

Hal itu ia sampaikan, mengingat bahwa motor listrik yang beroperasi dengan penggerak listrik, memiliki spesifikasi mirip dengan kendaraan bermotor konvensional. 

Baca juga: Ini Bocoran Jadwal Debat Kandidat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah

Baca juga: PAD Sulbar Tembus Rp 295 Miliar Per Oktober 2024, Pajak Kendaraan Terbesar, Pajak Rokok Rp 63 Miliar

Salah satu dari spesifikasi yang dimaksud adalah kemampuannya untuk mencapai kecepatan di atas 40 kilometer per jam. 

Dengan begitu, Kombes Pol. Valentinus menyampaiakan pengendara motor listrik tersebut diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terdaftar di Samsat untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan hukum saat berkendara.

“Motor listrik yang menggunakan penggerak listrik itu memikiki spesifikasi mirip dengan kendaraan bermotor, dengan kemampuan kecepatan diatas 40 kilometer per jam, karena itu harus memiliki SIM yang terdaftar di Samsat,” kata Kombes Pol. Valentinus Virasandy Asmoro  kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (14/10/2024) siang.

Ia juga menyampaikan, untuk jenis sepeda listrik memiliki ukuran lebih kecil dan kecepatan maksimal lebih rendah, yaitu antara 20 hingga 30 kilometerm per jam, sehingga penggunanya tidak diwajibkan untuk memiliki SIM.

“Sepeda listrik memiliki bentuk lebih kecil dan kecepatan maksimal hanya 20 hingga 30 km per jam, sehingga pengguna tidak perlu memiliki SIM untuk mengendarainya,” terannya.

Ia menambahkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak, terutama pelajar di tingkat SD dan SMP.

Kombes Pol. Valentinus mengatakan agar orang tua mengantar anak-anak mereka ke sekolah, dan tidak membiarkan mereka mengendarai motor listrik sendiri. 

“Khususnya bagi pelajar seperti siswa SD dan SMP, sebaiknya orang tua mengantar anak-anak mereka ke sekolah tanpa menggunakan motor listrik,” pungkasnya.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved